Jaksa Tahan ASN Subulussalam
Begini Cara Tersangka Memainkan Proyek Fiktif DPUPR di Subulussalam
Tiga orang yang ditahan kejaksaan sebagai tersangka dalam kasus proyek fiktif senilainya Rp 795 juta ini masing-masing SH, SR, dan Dar.
Penulis: Khalidin | Editor: Taufik Hidayat
Padahal SR tidak berwenang karena penguji Dinas PUPR bukan dia tapi orang lain. Namun atas permintaan tersangka A dan perintah admin SH yang kala itu sekretaris di BPKD maka SR melakukan tanpa kewenangan.
“Sehingga dientri SP2D dan dicetak. SR mencetak Surat Penyediaan Dana (SPD) hingga Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) hingga uang berhasil masuk ke rekening CV AA milik A,” papar Ika Liusnardo.
• Abu Yus Meninggal Dunia, Ketua PA: Kami Kehilangan Tokoh GAM di Aceh Barat
• 27 Orang Warga Meureubo di Swab, Pemerintah Buka Dapur Umum Untuk Warga Isolasi Mandiri
• VIDEO - IRT di Bireuen Ditemukan Kritis di Depan Rumahnya, Ada Luka di Lehernya
• Polisi Malaysia Geledah Kantor Al Jazeera di Kuala Lumpur, Selidiki Berita ‘Nasib Pekerja Migran’
Lebih jauh dijelaskan, dalam kasus ini sebenarnya terjadi dua kali fiktif yakni proses penganggaran dan pelaksanaan.
Sebab, anggaran masuk secara illegal. Pun demikian pelaksanaan setelah dicroscek ke titik yang disebut lokasi kelima paket proyek pekerjaan ternyata tidak ada.
Terhadap kasus ini, lanjut Ika Liusnardo terjadi kolaborsi dalam permainan lima paket proyek fiktif mulai admin simda.
Sejauh ini penyidik menyatakan tiga orang yang terbukti atau memiliki bukti kuat hingga ditetapkan sebagai tesangka.
Namun Ika Liusnardo memastikan kasus ini tidak berhenti untuk tiga tersangka. Jika ada bukti lain yang kuat kejaksaan akan mengembangkan dan menetapkan tersangka baru.
Menurut Kajari Alinafiah, pihak Kejaksaan Subulussalam tidak pernah berhenti menangani kasus proyek lima proyek fiktif yang terjadi 2019 lalu.
Pengusutan terhadap dugaan proyek fiktif yang dilakukan pihak kejaksaan hingga menahan para tersangka mendapat apresiasi dari sejumlah kalangan.
Bahkan penggeledahan yang digelar kemarin menjadi momen penting bagi penegakan hukum di Kota Sada Kata.
Hal tersebut lantaran aksi penggeledahan penegak hukum ke kantor pemerintahan merupakan pertama kali terjadi di kota yang mekar 2 Januari 2007 itu.
Di sisi lain, sejumlah kalangan mempertanyakan kemajuan pengusutan kasus proyek dua kali penarikan atau dua kali pembayaran yang terjadi di Dinas Pertanian, Perkebunan, Peternakan dan Perikanan (Distanbunkan).
Hal serupa juga di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (DPUPR) Kota Subulussalam.
Ketika dikonfirmasi kepada Kasi Pidsus Kejari Subulussalam, Ika Liusnardo Sitepu di ruang kerjanya usai penggeledahan kemarin menyatakan jika mereka hanya menangani dua kasus yakni dugaan proyek fiktif serta bantuan hibah fiktif.
”Kalau kasus itu bukan kami yang tangani, kalau kejaksaan hanya menangani dua kasus yaitu lima paket proyek di DPUPR serta satu kasus lagi bantuan hibah fiktif di BPKD,” kata Ika Liusnardo