Jaksa Tahan ASN Subulussalam

Jaksa Tahan ASN Subulussalam, Kasus Proyek Fiktif Segera Dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor

JPU Kejaksaan Negeri Subulussalam segera melimpahkan perkara kasus korupsi proyek fiktif di Dinas PUPR Subulussalam.

Penulis: Khalidin | Editor: Taufik Hidayat
For Serambinews.com
Dua ASN Kota Subulussalam yang ditahan kejaksaan terkait kasus dugaan korupsi proyek fiktif di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (DPUPR) Kota Subulussalam tahun 2019 tiba Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II B Singkil, Desa Ketapang Indah, Kecamatan Singkil Utara, Aceh Singkil. 

Laporan Khalidin | Subulussalam

SERAMBINEWS.COM, SUBULUSSALAM – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Subulussalam segera melimpahkan perkara kasus korupsi proyek fiktif di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (DPUPR) setempat.

Kepala Kejaksaan Negeri Subulussalam, Mhd Alinafiah Saragih, SH mengatakan itu kepada Serambinews.com dalam keterangan persnya Selasa (4/8/2020) usai penahanan kedua ASN atas kasus tersangka korupsi.

Kajari Alinafiah mengatakan kasus proyek fiktif ini akan dilimpahkan ke Pengadilan Tinggi/Tipikor di Banda Aceh.

“Jadi ini karena kasus korupsi maka dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor di Banda Aceh,” kata Kajari Alinafiah

Ketika ditanyai kapan akan dilimpahkan, Kajari Alinafiah menyatakan dalam waktu tidak lama lagi.

Bahkan, Kajari Alinafiah memperkirakan pelimpahan kasus korupsi lima paket proyek fiktif di DPUPR Kota Subulussalam tahun 2019 tidak sampai sebulan ke depan.

Dalam waktu dekat ini, JPU akan membuat rencana dakwaan dan setelahnya ekspose. Selanjutnya, kata Kajari Alinafiah akan dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor di Banda Aceh.

Dalam perkara tersebut para tersangka  yang berjumlah tiga orang dijerat melanggar pasal 2 dan 3 UU 31/1999 Tentang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Berdasarkan hasil pemeriksaan berkas dari penyidik, diperoleh bukti cukup, tersangka diduga keras melakukan tindak pidana korupsi.

Kajari Alinafiah mengatakan, penahanan ini sudah sesuai dengan yang diatur dalam pasal 21 KUHAP, dan persidangan bisa cepat digelar dan efesien.

“Ada kekhawatiran dari jaksa penuntut umum, terhadap tersangka dapat melarikan diri sehingga ditetapkan penahanan dahulu dan juga ini untuk mendukung proses persidangan nanti agar lebih efisien," ujar Kajari Alinafiah

Untuk perkara tersebut akan ditangani empat Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Subulussalam.

Empat Jaksa penuntut umum (JPU) masing-masing Ika Lius Nardo Sitepu, SH, Idam Kholid Daulay, SH, MHD Hendra Damanik SH MH dan Yusri Ardi, S.Kom, SH, M.Cio.

Kajari Alinafiah dalam beberapa pernyataannya kepada wartawan menegaskan mereka tidak main-main pada tindakan korupsi.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved