Jaksa Tahan ASN Subulussalam
Jaksa Tahan ASN Subulussalam, Kasus Proyek Fiktif Segera Dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor
JPU Kejaksaan Negeri Subulussalam segera melimpahkan perkara kasus korupsi proyek fiktif di Dinas PUPR Subulussalam.
Penulis: Khalidin | Editor: Taufik Hidayat
Karenanya, Alinafiah mengingatkan para aparatur pemerintah untuk berhati-hati dalam mengelola uang negara sebab dapat berhadapan dengan hukum.
Sebagaimana berita sebelumnya mantan sekretaris Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Kota Subulussalam bersama rekannya, Selasa (4/8/2020) petang ini resmi ditahan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Subulussalam.
Keduanya akan ditahan Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II B Singkil, Desa Ketapang Indah, Kecamatan Singkil Utara, Aceh Singkil.
Kepala Kejaksaan Negeri Subulussalam, Mhd Alinafiah Saragih, SH dalam keterangan persnya kepada Serambinews.com membenarkan penahanan kedua ASN atas kasus tersangka korupsi
Penahanan tersebut dilakukan pada pukul 16.00 WIB tadi dan langsung diboyong ke Rutan Kelas II B Singkil, Desa Ketapang Indah, Kecamatan Singkil Utara, Aceh Singkil.
Keduanya akan ditahan selama 20 hari ke depan atau hingga 23 Agustus mendatang.
Pantauan Serambinews.com, keduanya ditahan dengan mengenakan baju tahanan kejaksaan warna orange.
Kajari Alinafiah mengatakan kedua ASN tersebut ditahan terkait kasus dugaan korupsi proyek fiktif di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (DPUPR) Kota Subulussalam tahun 2019.
ASN yang ditahan masing-masing berinisial SH dan SR. SH merupakan mantan Sekretaris BPKD Kota Subulussalam. Sementara SR staf di BPKD.
“Jadi, sore ini Kejaksaan Negeri Subulussalam resmi menahan dua tersangka kasus korupsi proyek fiktif di DPUPR Kota Subulussalam,” kata Kajari Subulussalam Mhd Alinafiah Saragih.
• Begini Cara Tersangka Memainkan Proyek Fiktif DPUPR di Subulussalam
• VIDEO - Jaksa Tahan Dua ASN Subulussalam, Salah Satunya Mantan Sekretaris BPKD
• VIDEO - IRT di Bireuen Ditemukan Kritis di Depan Rumahnya, Ada Luka di Lehernya
• Di Tengah Skandal Korupsi, Mantan Raja Spanyol Memilih ke Pengasingan
Dikatakan, keduanya ditahan setelah penyidik melimpahkan kasus terkait kepada Jaksa Penuntut Umum.
Jaksa Penuntut Umum, lanjut Alinafiah merasa perlu menahan kedua tersangka lantaran khawatir melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan/atau mengulangi tindak pidana.
Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Subulussalam juga melakukan penahanan terhadap Dar alias A Minggu (31/5/2020) pagi lalu.
A merupakan rekanan kasus proyek fiktif di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (DPUPR) setempat.
Tersangka A yang ditangkap kejaksaan Minggu (31/5/2020) pagi tadi akan ditahan Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II B Singkil, Desa Ketapang Indah, Kecamatan Singkil Utara, Aceh Singkil