Kamis, 16 April 2026

Luar Negeri

Pekerja Rumah Tangga Indonesia di Malaysia Disiksa dan Dikurung, Tidak Digaji Selama Setahun

Kepala Perak JSJ, Asisten Komisaris Senior Anuar Othman, menjelaskan pelaku seorang wanita dan dua anaknya yakni seorang laki-laki dan perempuan.

Penulis: Syamsul Azman | Editor: Zaenal
Harian Metro
FOTO ILUSTRASI - Seorang pembantu rumah tangga di siksa oleh majikannya di Taman Sri Siantan, Bentong, Pahang, Kamis (7/5/2020) 

SERAMBINEWS.COM - Seorang wanita asal Indonesia bekerja sebagai pembantu rumah tangga dipaksa bekerja tanpa gaji selama setahun di Malaysia.

Melansir dari Harian Metro (3/8/2020), penderitaan pembantu rumah tangga itu berhasil diakhiri setelah pelaku ditangkap.

Penangkapan berlangsung pada oukul 20:45 malam waktu Malaysia.

Wanita berusia 31 tahun yang menjadi korban eksploitasi berhasil diselamatkan oleh anggota Departemen Investigasi Kriminal (JSJ) dari Markas Besar Kepolisian Distrik Manjung (IPD) Malaysia.

Korban diselamatkan di lokasi kejadian di Taman Desa Pantai 2, Pantai Remis di Manjung, Malaysia.

Ketika dilakukan penggerebekan, ditemukan pelaku beserta dua orang anaknya.

Kepala Perak JSJ, Asisten Komisaris Senior Anuar Othman, menjelaskan pelaku seorang wanita dan dua anaknya yakni seorang laki-laki dan perempuan.

Buntut dari Video Obat Covid-19 di YouTube, Anji dan Hadi Pranoto Kini Dilaporkan ke Polisi

VIDEO - Bulan Purnama Hampiri Masjid Hagia Sophia, Tampak Indah dan Damai

Kabar Gembira, Gaji Ke-13 PNS dan TNI-Polri Cair Pekan Depan

Menurut keterangan korban, ia dipaksa bekerja setiap hari dan tidak dibayar gaji.

Selain itu, korban dikurung dan tidak diizinkan keluar dari rumah dan tidak diberikan akses untuk terhubung dengan orang-orang diluar rumah.

Sepanjang hari ia bekerja, namun tidak diberikan upah dari kerjanya.

Korban juga sering mengalami kekerasan fisik, pada tubuh korban ditemukan beberapa bekas pukulan.

"Korban juga dipukul oleh majikannya dan dua anak majikannya sehingga mengalami cidera ringan," kata Anuar Othman.

"Dari penangkapan tersebut, polisi mengamankan dua orang perempuan dan seorang laki-laki dalam rumah tersebut," tambahnya.

Korban dikirim oleh salah satu agen sejak Agustus 2019, korban dikirim untuk bekerja pada rumah tersebut, namun tidak mendapatkan upahnya.

Rutin Kirim Uang Selama 9 Tahun, Suami Bunuh Istri Gegara Kesal saat Pulang Rumah Tak Ada Perubahan

Uniknya Budaya Kebersamaan Kurban di Pante Gajah

"Penyelidikan telah dilakukan untuk mengungkapkan kasus perdagangan manusia, berdasarkan Bagian 12 dari Undang-Undang Anti-Perdagangan Manusia dan Penyelundupan Migran (ATIPSOM) 2007," katanya.

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved