Rutin Kirim Uang Selama 9 Tahun, Suami Bunuh Istri Gegara Kesal saat Pulang Rumah Tak Ada Perubahan
Selama di Amerika, pelaku rutin mengirimkan uang kepada istrinya. Saat pulang dari perantauan, S menemukan sesuatu yang janggal di rumahnya.
Yang bersangkutan juga sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Atas perbuatannya, S dijerat dengan Pasal 240 subsider Pasal 338 KUH, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
• Kisah Dokter Covid-19 Wisma Atlet Ungkap Kesehariannya, dari Pakai APD Hingga Berpindah Gedung
• Pria Ini Keluarkan Jurus Silat Ketika Sapi Kurban Hendak Seruduk Tubuhnya, Videonya Viral
Sudah curiga sejak lama
Sementara itu, S mengaku telah lama curiga dengan sikap istrinya.
Kecurigaan itu telah ada sejak tahun pertama merantau di Amerika.
Namun, S tak bisa membuktikan kecurigaannya.
"Kalau curiga sudah lama, pada tahun pertama sudah curiga.
Tapi karena demi anak, saya tetap bertahan.
Karena kalau pulang, mau kerja apa bingung," kata S.
Menurut dia, kejengkelan dan curiganya memuncak saat berada di rumah.
Istrinya selalu berbelit saat diminta menjelaskan penggunaan uang yang dikirim dari Amerika.
Padahal, kata S, jumlah uang yang dikirimkan kepada istri untuk keperluan di rumah sekitar Rp 2 miliar.
Dia merinci, uang sebanyak Rp 35 juta hampir selalu dikirimkan setiap bulan sejak 2011.
"Kira-kira yang saya kirimkan, ada Rp 2 miliar.
Tapi waktu di rumah kok tidak ada apa-apanya," ujar S.