Berita Aceh Tenggara

Terkait Napi Miliki 4,67 Gram Sabu di LP Kelas II B Kutacane, Dua Orang Masuk DPO Polisi

Kasat Narkoba Polres Aceh Tenggara, Ipda Andreas Ginting, mengatakan, Polres Agara telah mengeluarkan dua orang masuk sebagai Daftar Pencarian..

Penulis: Asnawi Luwi | Editor: Jalimin
For Serambinews.com
Kasat Narkoba Polres Aceh Tenggara, Ipda Andreas Ginting. 

 

 

Laporan Asnawi Luwi |Aceh Tenggara

 

SERAMBINEWS.COM,  KUTACANE - Kasat Narkoba Polres Aceh Tenggara, Ipda Andreas Ginting,  mengatakan, Polres Aceh Tenggara telah menetapkan dua orang masuk sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) guna mengembangkan kasus ditemukan sabu dari Napi Her di Lapas Kelas II B Kutacane.

"Kita telah kantongi dua orang yang diduga terlibat dalam transaksi narkoba terhadap Napi Her di Lapas Kelas II B Kutacane. Terhadap keduanya, telah kita keluarkan DPO,"Ujar Kasat Narkoba, Ipda Andreas Ginting kepada Serambinews.com, Selasa (4/8/2020).

Seperti diberitakan sebelumnya, seorang istri dituntut untuk tetap tunduk kepada perintah sang suami. Tetapi, dalam hal yang baik-baik saja, bukan untuk kejahatan.

Lain halnya yang dilakoni oleh seorang istri yang memenuhi permintaan suaminya yang sedang berada di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Kutacane, Aceh Tenggara.

Tanpa pikir panjang, sang istri mengantar paket sabu-sabu untuk dikonsumi oleh suaminya.Tetapi, sebelum sempat dikonsumsi, barang haram itu berhasil diendus polisi setelah koordinasikan pengrebekan dengan petugas Lapas Kelas II B Kutacane.

Tim Touring Merdeka Unimal Ziarah ke Makam Teuku Umar, Ini Rute yang Dilalui

IRT Jeunieb, Bireuen yang Ditemukan Bersimbah Darah Masih Kritis dan Jalani Operasi

Hal itu disampaikan oleh Kepala Lapas Kelas II B Kutacane, Fahyudi. Dia menyatakan barang haram jenis sabu ditemukan dari napi berinisial Her.

Fahyudi menduga, sabu itu diantar langsung istri tersangka yang dititip dalam bungkusan makanan. Termasuk dalam pakaian bersih untuk diberikan kepada Her.

"Napi Her bukan pengedar narkoba, tetapi terlibat dalam perkara narkotika," ujarnya.

Sedangkan Satres Narkoba Polres Aceh Tenggara menciduk Her di Lapas Kelas II B Kutacane. Her menyimpan sabu-sabu seberat 4,67 gram.

Penangkapan pria berusia 32 tahun, warga Lawe Penungkunen, Kecamatan Ketambe berdasarkan pengembangan sebelumnya,

Polisi telah mengamankan lelaki berinisial KH karena miliki sabu seberat 25,26 gram di Desa Amaliah, Kecamatan Bukit Tusam.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved