Pelanggaran UU ITE
Kadisdikbud Kota Langsa Laporkan Oknum Wartawan Online di Langsa Terkait Pelanggaran UU ITE
Kuasa Hukum Kadisdikbud Kota Langsa ini, menyerahkan sepenuhnya kepada penyidik Polres Langsa untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan perkara yan
Penulis: Zubir | Editor: Ansari Hasyim
Laporan Zubir I Langsa
SERAMBINEWS.COM, LANGSA - Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Langsa Dra Suhartini MPd melalui kuasa hukumnya, Rabu (5/8/2020) resmi melaporkan seorang oknum wartawan salah satu media online lokal berinisial TS ke Polres Langsa.
Laporan itu dilakukan Suhartini, karena diduga oknum wartawan TS telah melakukan pencemaran nama baik terhadapnya melalui pemberitaan, dengan surat keterangan tanda bukti lapor Nomor : SKTBL/123/VIII/RES 1.24./2020/Aceh/Res Langsa, tertanggal 05 Agustus 2020.
Saat melapor, Dra Suhartini MPd, didampingi Kuasa Hukum, M Sa'i Rangkuti SH MH dan Assosiates Advocates & Legal Consul, dan tim Drs Soepriatmono P SH MH M Psi, Rahmad Makmur SH MH dan Rizky Fatimantara Pulungan SH.
Ketua Tim Kuasa Hukum, M Sa'i Rangkuti SH MH l, saat menggelar konfrensi pers, mengatakan, oknum wartawan TS selaku pendiri salah satu media online di Langsa ini dilaporkan, karena diduga kuat melakukan tindak pidana pencemaran nama baik kliennya, dan berita bohong atau fitnah terhadap kliennya, Dra Suhartini MPd.
Sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor: 11 Tahun 2008 tentang ITE, sebagaimana telah diubah menjadi Undang-undang Nomor: 19 Tahun 2016 tentang ITE.
Dalam penjelasannya, disebutkanM Sa'i, saudara TS dalam penyajian karya jurnalistiknya telah membuat berita, beropini bohong, sangat tendensius, dan menjustifikasi terhadap kliennya, namun dengan tidak disertai data dan fakta yang ada.
• Terbaru, RSUD Nagan Raya Kembali Rawat 2 Pasien Reaktif Rapid Test Covid-19
• Pertikaian Pemuda Kluet Utara dan Timur Berakhir Damai, Didenda Seekor Kerbau Lengkap Bumbu Masak
Apalagi dalam penyajian berita itu, oknum wartawan berinisial TS ini juga diduga tidak melakukan upaya konfirmasi terhadap kliennya, Suhartini MPd, menyangkut pemberitaan yang akan diturunkan di media online tersebut.
Bahkan pihaknya juga sudah melakukan upaya cross chack ke Dewan Pers, terkait keberadaan media online tersebut, dan ternyata media online itu tidak terverifikasi di Dewan Pers.
"Kami mengambil langkah hukum dengan melaporkan oknum TS ke Polres Langsa, karena berita oknum TS tulis di media onlinenya itu selain merugikan pribadi, juga merugikan institusi, dan juga merugikan pihak keluarga klien kami," ujarnya.
Kuasa Hukum Kadisdikbud Kota Langsa ini, menyerahkan sepenuhnya kepada penyidik Polres Langsa untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan perkara yang telah mereka laporkan tersebut.
M Sa'i juga merincikan berita yang dibuat dan dipublikasikan oleh oknum TS, yang diduga melaggar UU Informasi dan Transaksi Elektroni (ITE) ini, yakni berjudul "Jejak Arogansi & Anti Kritik Kadis Pendidikan Langsa Pengaruhi Karakter Anak Bangsa, Utak-atik Kepala Sekolah dan Surat Palsu Ala Kadis Pendidikan Langsa".
Lalu, "Drama Air Mata Kadis Pendidikan Langsa, Suhartini Bukanlah Seorang Kartini", "Walikota Dalam Genggaman Saya, Begitu Cara Suhartini Mengintimidasi Kepala Sekolah", Kadis Pendidikan Langsa Curhat di Medsos, Ada Apa Yaa??" dan "Qurban 16 Sapi Dinas Pendidikan Langsa Dari Anggaran Resmi atau Pungli??"
Sementara Kapolres Langsa, AKBP Giyarto SIK, melalui Kasat Reskrim, Iptu Arief Sukmo Wibowo SIK, kepada wartawan, membenarkan telah menerima laporan Kadisdikbud Kota Langsa, Dra Shurtini MPd tersebut.
Menurut Kasat Reskrim, dalam waktu dekat ini pihaknya akan melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi, dan selanjutnya nanti akan koordinasi dengan ahli.