CPNS 2019
Batas Pemilihan Lokasi Ujian SKB CPNS 2019 Ditutup 7 Agustus, Simak Caranya Agar Tak Salah Pilih
Simak cara pemilihan lokasi ujian SKB CPNS 2019, batas akhir sampai tanggal 7 Agustus 2020
c. Larangan bagi peserta:
1) Membawa buku, catatan, jam tangan, perhiasan, kalkulator, dan peralatan elektronik seperti laptop, tablet, flashdisk, telepon genggam (handphone) atau alat komunikasi lainnya, dan kamera dalam bentuk apapun;
2) Membawa makanan dan minuman ke dalam ruangan tes;
3) Membawa senjata api/tajam atau sejenisnya;
4) Bertanya/berbicara dengan sesama peserta tes;
5) Menerima/memberikan sesuatu dari/kepada peserta lain tanpa seizin panitia selama tes berlangsung;
6) Merokok dalam ruangan;
7) Keluar ruangan tes, kecuali memperoleh izin dari panitia.
d. Sanksi bagi peserta:
1) Peserta yang terlambat pada saat dimulainya tes tidak diperkenankan masuk untuk mengikuti tes dan dianggap GUGUR;
2) Peserta dengan hasil pengukuran suhu ≥ 37,3°C yang tidak dapat mengikuti tes dan diberikan kesempatan untuk mengikuti tes pada sesi cadangan, namun tidak mengikuti tes pada sesi cadangan, maka peserta tersebut dianggap GUGUR;
3) Peserta yang melanggar ketentuan dianggap GUGUR dan dikeluarkan dari ruangan tes, namanya dicoret dari daftar hadir serta dinyatakan TIDAK LULUS.
6. Lain-lain
a. Peserta yang tidak hadir/terlambat pada waktu dan tempat pelaksanaan seleksi yang telah ditentukan, dianggap mengundurkan diri dan dinyatakan TIDAK LULUS dalam proses Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil Badan Kepegawaian Negara Formasi Tahun 2019;
b. Lokasi ujian Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) Calon Pegawai Negeri Sipil Badan Kepegawaian Negara Formasi Tahun 2019 ditentukan berdasarkan lokasi tes yang dipilih oleh peserta pada saat mendaftar ulang melalui https://sscn.bkn.go.id;
c. Peserta dan pengantar tidak diperkenankan membawa dan memarkir kendaraan roda dua ataupun roda empat di dalam lingkungan ujian;
d. Pengantar peserta dilarang masuk dan menunggu di dalam area seleksi untuk menghindari kerumunan;
e. Pengantar peserta berhenti di drop zone yang sudah ditentukan;
f. Informasi lebih lanjut mengenai Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil Badan Kepegawaian Negara Formasi Tahun 2019 dapat dilihat melalui laman BKN www.bkn.go.id dan/atau laman https://sscn.bkn.go.id;
g. Kelalaian peserta dalam membaca dan memahami pengumuman menjadi tanggung jawab peserta;
h. Dalam seluruh tahapan pelaksanaan kegiatan Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil Badan Kepegawaian Negara Formasi Tahun 2019 tidak dipungut biaya;
i. Kelulusan Peserta adalah prestasi dan hasil kerja peserta itu sendiri. Jika ada pihak yang menjadikan kelulusan dengan motif apapun, baik dari Pegawai Badan Kepegawaian Negara atau pihak lain, maka hal tersebut adalah tindakan penipuan dan kepada peserta, keluarga maupun pihak lain dilarang memberi sesuatu dalam bentuk apapun;
j. Keputusan Panitia Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil Badan Kepegawaian Negara Formasi Tahun 2019, bersifat MUTLAK dan tidak dapat diganggu gugat.
(Tribunnews.com/Endra Kurniawan)
• Dokter Lebanon Kewalahan Hadapi Pasien Ledakan Gudang Penyimpanan Bahan Kimia, Bekerja Dalam Gelap
• Ledakan Dahsyat di Beirut Lebanon: Pejabat Pelabuhan Jadi Tahanan Rumah
• Razia Masker Diperketat, Ada Sanksi yang Melanggar, Ini Penjelasan Wali Kota Lhokseumawe
• Berkedok Pijat Refleksi, Pria Ini Jual Istri ke Pria Hidung Belang di FB, Layani Kencan Bertiga
• VIRAL Duda di Bali Menikahi Dua Wanita Sekaligus: Itu Kesepakatan Mereka Berdua
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Batas Pemilihan Lokasi Ujian SKB CPNS 2019 Tinggal 1 Hari Lagi, Simak Caranya Supaya Tak Salah Pilih