Gaji 13 PNS

Gaji 13 PNS Lhokseumawe belum Bisa Dicairkan Besok, Begini Penjelasan Kepala BPKD

Saat ditanya siapa saja yang tidak berhak menerima gaji 13 pada tahun ini, Marwadi, menyebutkan, adanya sedikit perbedaan dengan THR.

Penulis: Saiful Bahri | Editor: Ansari Hasyim
hand over dokumen pribadi
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah Kota Lhokseumawe, Marwadi Yusuf MSi 

Laporan Saiful Bahri I Lhokseumawe

SERAMBINEWS.COM, LHOKSEUMAWE - Pemerintah Kota Lhokseumawe melalui Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) setempat memastikan gaji 13 bagi tiga ribuan Pagawai Negeri Sipil (PNS) tidak bisa dicairkan pada Senin (10/8/2020) besok.

Walaupun sebetulnya dana sudah tersedia dalam kas daerah.

Sesuai penjelasan Kepala BPKD Kota Lhokseumawe, Ir Marwadi Yusuf MSi, sebelumnya, untuk mrmbayar gaji 13 bagi tiga ribuan PNS pihaknya sudah mensiapkan dana sekitar Rp 14 miliar.

Dimana besaran gaji 13 yang bakal diterima para PNS sama seperti THR, yakni adanya gaji pokok, tunjangan keluarga, dan tunjangan jabatan.

Sedangkan untuk kesiapan pembayaran gaji 13 setelah adanya Peraturan Pemerintah (PP) dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK), langsung dilanjutkan dengan pembuatan SK Walikota.

Siap-siap! Ternak Berkeliaran di Jalan & Tempat Umum Didenda Rp 300 Ribu, Dilelang Jika Tak Ditebus

Ini Dugaan Penyebab Rumah Guru Terbakar di Bireuen, Sepulang Shalat Subuh di Masjid

FAKTA Baru Gilang Fetish Kain Jarik: Kini Dijerat UU ITE dan Dilakukan Sejak 2015

"Sekarang ini SK Walikota sudah siap. Namun gaji 13 tetap belum bisa disalurkan besok. Karena sesuai peraturan, SK tersebut harus terlebih dahulu diverfikasi Gubernur," katanya.

Untuk proses verfikasi Gubernur, Senin besok, pihaknya akan mengirim SK tersebut ke Banda Aceh.

"Pastinya proses varifikasi tidak lama. Namun pastinya, paling cepat baru bisa cairkan gaji 13 bagi PNS pada Selasa (11/8/2020), " katanya Marwadi.

Saat ditanya siapa saja yang tidak berhak menerima gaji 13 pada tahun ini, Marwadi, menyebutkan, adanya sedikit perbedaan dengan THR.

Bila pada saat pembayaran THR, untuk pejabat eselon II tidak dapat, tapi kali ini pejabat eselon II tetap dapat.

"Yang tetap tidak dapat gaji 13 hanyalah anggota DPRK Lhokseumawe, Walikota Lhokseumawe, dan Wakil Walikota Lhokseumawe," pungkasnya.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved