Berita Aceh Besar
Siap-siap! Ternak Berkeliaran di Jalan & Tempat Umum Didenda Rp 300 Ribu, Dilelang Jika Tak Ditebus
Ternak jika berkeliaran di jalan raya atau tempat umum akan didenda Rp 300.000/hari selama tiga hari.
Penulis: Asnawi Luwi | Editor: Saifullah
Laporan Asnawi Luwi |Aceh Besar
SERAMBINEWS.COM, JANTHO - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Besar akan memberikan sanksi denda setiap ternak yang berkeliaran di tempat umum, khususnya di jalan raya sehingga mengganggu pengguna jalan.
Pasalnya, ternak selama ini bebas berkeliaran di tempat umum dan rawan sekali terjadinya kecelakaan berlalu lintas dan membuat wajah Kota jadi semrawut dan terkesan tak terurus.
"Ternak jika berkeliaran di jalan raya atau tempat umum akan didenda Rp 300.000/hari selama tiga hari. Apabila ternak itu tidak diambil pemiliknya, maka akan dilelang murah," ujar Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Aceh Besar, M Rusli SSos kepada Serambinews.com, Minggu (9/8/2020).
Rusli menjelaskan, Qanun dan Peraturan Bupati (Perbup) Aceh Besar tentang ternak telah dikeluarkan sehingga sudah ada landasan hukum untuk Satpol PP melakukan penertiban dan mengamankan ternak yang berkeliaran di jalan raya dan tempat umum lainnya.
Selama ini, ungkap Kasatpol PP Aceh Besar, pihaknya telah merazia dan mensosialisasikan kepada pemilik ternak agar mengkandangkan hewan peliharaan mereka.
• Darwati dan Keluarga Negatif Covid-19, Begini Ceritanya Sampai Sempat Dilaporkan Positif
• Besok, Ribuan PNS di Lhokseumawe Belum Bisa Terima Gaji 13 Meski Dana Sudah Ada, Ini Sebabnya
• Rumah Cekgu Terbakar Saat Subuh, Dapur Hangus, Bagian Depan Selamat, Begini Kondisi sekarang
Sebab, selama ini ternak itu tampak berkeliaran di tempat umum Seperti Jalan Soekarno Hatta, kawasan Lambaro, daerah Kecamatan Masjid Raya, Kota Jantho, dan daerah lainnya.
Rencananya, papar M Rusli, personel Satpol PP akan melakukan razia dan akan menangkap ternak yang berkeliaran di jalan raya.
Apabila ternak itu telah dibawa petugas ke tempat penitipan sementara, maka pemilik ternak tersebut harus membayar denda sebesar Rp 300.000/hari selama tiga hari.
"Apabila hari keempat tidak diambil, maka ternak tersebut akan dilelang dan uang hasil penjualan hewan peliharaan itu akan dititipkan kepada Baitul Mal Aceh Besar," tegasnya.
• Ini Dugaan Penyebab Rumah Guru Terbakar di Bireuen, Sepulang Shalat Subuh di Masjid
• FAKTA Baru Gilang Fetish Kain Jarik: Kini Dijerat UU ITE dan Dilakukan Sejak 2015
• Gaji ke-13 PNS Dipastikan Cair Besok, Ini Rincian Lengkapnya
Untuk itu, Kasatpol PP Aceh Besar ini mengimbau, kepada masyarakat pemilik ternak agar mengkandangkan hewan peliharaan mereka sebelum petugas menertibkan dan pemiliknya dikenakan denda.(*)