Makanan Ilegal

Bea Cukai Sita Makanan yang Masuk secara Ilegal di Aceh Timur, Segini Taksiran Kerugian Negara

Barang yang disita dari rumah warga di Desa Rantau Panjang Bayeun itu sebanyak 3.541 karton makanan dari berbagai jenis.

Penulis: Zubir | Editor: Taufik Hidayat
FOR SERAMBINEWS.COM
Petugas Bea Cukai sedang mengangkut barang yang disita di salah satu rumah warga, di Desa Batang Nibong, Rabu (29/7/2020). 

Selanjutnya pada pukul 18.45 WIB atas barang tegahan tersebut, langsung diamankan ke Kantor Bea Cukai Kuala Langsa dengan menggunakan 5 mobil dum truck dan 4 colt diesel.

Untuk selanjutnya akan dilakukan pencacahan atas jumlah barang yang ditegah serta akan dihitung total kerugian negara yang timbul dari penyelundupan barang ini, dan atas sarana pengangkut dilakukan pengamanan. 

"Makanan yang diamankan ini berasal dari luar daerah pabean, dan terkait berapa dan siapa tersangkanya saya masih belum dapat informasi yang valid dari unit pengawasan," jelas Iwan.(*)

Dokter Gugus Tugas Covid-19 Diteror Keluarga Pasien, Ketua IDI: Mereka tak Layak Bersikap Begitu

Kemendagri Bahas Kesiapan Daerah dalam Implementasi Penanganan Bencana Gempa dan Tsunami

Rumah Sakit Darurat Belum Dibutuhkan

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved