Berita Banda Aceh

Forkopimda Aceh dan Semua Kabupaten Sepakat Protokol Kesehatan Diperketat, Ini Sanksi Bagi Pelanggar

Mengenai sanksi bagi warga yang tidak mematuhi protokol kesehatan, akan diberikan hukuman berupa sanksi administratif dan sanksi sosial.

Penulis: Subur Dani | Editor: Nurul Hayati
For Serambinews.com
Plt Gubernur Aceh, Ir Nova Iriansyah MT memimpin rapat koordinasi penanganan Covid-19 secara virtual bersama sejumlah Forkopimda Aceh, Senin (10/8/2020). 

Sehingga, masyarakat aceh tetap produktif dan aman dalam beraktivitas untuk pemenuhan kebutuhan sehari-hari.

Pergub juga dimaksudkan untuk meningkatkan rasa kewaspadaan mayarakat terhadap penyebaran covid-19.

Sehingga mewujudkan masyarakat yang disiplin dan patuh terhadap protokol kesehatan, dengan mengefektifkan upaya penegakan hukum terhadap pelanggaran protokol kesehatan.

Prakiraan Cuaca BMKG Selama Tiga Hari ke Depan, Langsa akan Hujan Disertai Angin, Ini Imbauan BPBD

Rancangan Peraturan Gubernur tersebut, berisikan 12 poin peraturan.

Meliputi pelaksanaan protokol kesehatan covid-19, penanganan saat penemuan kasus covid-19 di tempat dan fasilitas umum, sumber daya penanganan covid-19, dan kebijakan pendidikan pada masa penangan covid-19.

Selanjutnya adalah koordinasi, penyediaan alat pelindung diri, gerakan Aceh mandiri pangan, penerapan jam malam, pembinaan, pengawasan dan pengendalian, pendanaan, evaluasi dan pelaporan, dan sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan covid-19.

Mengenai sanksi bagi warga yang tidak mematuhi protokol kesehatan, akan diberikan hukuman berupa sanksi administratif dan sanksi sosial.

Sanksi administratif yang akan diberikan, pelanggar akan mendapatkan teguran secara lisan, kemudian teguran tertulis.

Untuk pelaku usaha yang tidak mengindahkan aturan tersebut, akan dicabut sementara izin usaha dan bahkan penutupan usaha untuk sementara waktu.

Sedangkan untuk sanksi sosial yang akan diberikan seperti membersihkan fasilitas umum, menyapu jalan, dan memungut sampah, menyanyikan lagu nasional dan/atau Lagu daerah, membaca surat pendek Al-Quran bagi yang beragama Islam atau mengucapkan janji tidak akan melanggar protokol kesehatan.

Asisten I Setda Aceh, M Jafar, mengatakan, pembahasan bersama rancangan Pergub tersebut sangat penting .

Guna menjaring saran dari semua pihak, sebelum nantinya rancangan Pergub itu diundangkan dalam lembar daerah.

Para pimpinan Forkopimda Aceh dan Forkopimda Kabupaten Kota, memang menyetujui dan memandang penting adanya Pergub itu.

Meski demikian, mereka memberikan banyak masukan.

Atas masukan itu, Plt Gubernur Aceh berterimakasih dan memberikan apresiasi.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved