Berita Banda Aceh
Forkopimda Aceh dan Semua Kabupaten Sepakat Protokol Kesehatan Diperketat, Ini Sanksi Bagi Pelanggar
Mengenai sanksi bagi warga yang tidak mematuhi protokol kesehatan, akan diberikan hukuman berupa sanksi administratif dan sanksi sosial.
Penulis: Subur Dani | Editor: Nurul Hayati
“Saya berharap agar di setiap RSUD kabupaten dan kota juga segera menambah kapasitas ruang Pinere, sehingga target penyediaan 655 tempat tidur, yang terdiri dari 160 tempat tidur di RSUDZA dan 495 tempat tidur di RSUD di kabupaten dan kota dapat kita capai sebelum 15 Agustus 2020,” kata Nova Iriansyah.
• Anggota DPRA Bardan Sahidi Surati URI Amerika Serikat, Minta Bantuan Ventilator dan APD
Ruang Pinere di RSUD kabupaten dan kota ini, nantinya akan dipergunakan untuk merawat pasien dengan gejalan ringan sampai sedang.
Selain itu, pemerintah Kabupaten/Kota juga diharapkan untuk dapat menyiapkan ruang obervasi bagi OTG dengan target lebih dari 1.000 tempat tidur di seluruh Aceh.
“Sedangkan untuk penanganan pasien COVID-19 dengan kondisi berat, kita fokuskan pada RICU RSUD dr Zainoel Abidin Banda Aceh. Karena untuk mengoperasikan RICU membutuhkan tenaga medis dan peralatan khusus yang ketersediaannya terbatas,” kata Nova.
Pemerintah Aceh lanjut Nova, juga telah melakukan pengadaan dua unit Mobil Laboratorium PCR dengan kapasitas normal 500 sampai 1000 pemeriksaan per hari, untuk mendukung 2 Laboratorium PCR yang sudah ada di Aceh.
Mobil Laboratorium ini, nantinya dapat dimanfaatkan untuk melayani pemeriksaan PCR di Kabupaten/Kota di Aceh.
Selama ini pemerintah telah mengeluarkan regulasi maupun kebijakan yang telah dikeluarkan.
Namun belum ada yang secara tegas memberikan landasan hukum, bagi upaya penanganan situasi pandemi covid-19 serta meningkatkan kedisiplinan masyarakat dalam melaksanakan protokol kesehatan.
• Cut Intan Mala Pimpin Golkar Nagan Raya
Karena itu, dalam rangka menjamin kepastian hukum, serta memperkuat upaya dan meningkatkan efektifitas pencegahan dan pengendalian covid-19 di Indonesia, presiden pada tanggal 4 Agustus 2020 telah mengeluarkan Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019.
Dalam Inpres itu diminta agar para gubernur, bupati, dan wali kota meningkatkan sosialisasi secara masif.
Terkait penerapan protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian covid-19 dengan melibatkan masyarakat, pemuka agama, tokoh adat, dan tokoh masyarakat
Gubernur serta wali kota dan bupati juga harus menyusun dan menetapkan Peraturan Gubernur/ Peraturan Bupati/Walikota, yang memuat terkait kewajiban mematuhi protokol kesehatan kepada perorangan, pelaku usaha, pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab tempat dan fasilitas Umum.
Pergub juga harus memuat sanksi terhadap pelanggaran penerapan protokol kesehatan yang dilakukan oleh perorangan, pelaku usaha, pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab tempat dan fasilitas Umum.
Sanksi tersebut dapat berupa teguran lisan atau tertulis, kerja sosial, denda administratif, serta penghentian atau penutupan sementara penyelenggara usaha.
Nah, pemerintah Aceh telah membuat rancangan dengan tujuan untuk meningkatkan penanganan dan pencegahan covid-19.