Berita Banda Aceh
Forkopimda Aceh dan Semua Kabupaten Sepakat Protokol Kesehatan Diperketat, Ini Sanksi Bagi Pelanggar
Mengenai sanksi bagi warga yang tidak mematuhi protokol kesehatan, akan diberikan hukuman berupa sanksi administratif dan sanksi sosial.
Penulis: Subur Dani | Editor: Nurul Hayati
Mengenai sanksi bagi warga yang tidak mematuhi protokol kesehatan, akan diberikan hukuman berupa sanksi administratif dan sanksi sosial.
Laporan Subur Dani | Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Seluruh pimpinan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Aceh dan kabupaten/kota se-Aceh, setuju dengan Rancangan Peraturan Gubernur Aceh tentang Peningkatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Aceh.
Pergub itu dinilai, bisa menjadi payung hukum bagi petugas di seluruh Aceh untuk menegakkan aturan, terkait kedisiplinan masyarakat dalam rangka menghindari penyebaran covid-19 di Aceh.
"Perencanaan Pergub ini bagus sekali. (Pergub) ini menjadi jawaban atas keadaan di Aceh yang kita ketahui terjadi peningkatan kasus (covid-19) yang luar biasa,” kata Wali Nanggroe Aceh menyampaikan pandangannya, dalam rapat Video conference Forkopimda Aceh dengan Forkopimda Kabupaten dan Kota se-Aceh dalam rangka mendukung percepatan penanganan covid-19 di Aceh, Senin 10/08/2020).
Senada dengan Wali Nanggroe, Pangdam Iskandar Muda dan Kapolda Aceh juga punya pandangan serupa.
“Secara umum, kami telah menerima dan membaca draft Pergub yang merupakan turunan dari Inpres ini.
Kami di kodam siap menjalankan Inpres dan Pergub yang telah dikonsep ini dan Kodam Iskandar Muda siap mendukung pelaksanaan kegiatan ini,” kata Pangdam Iskandar Muda, Mayjen TNI Hasanuddin.
“Pergub menjadi payung hukum bagi kami untuk menegakkan aturan. Prinsipnya kami siap mendukung penegakan aturan sesuai Pergub, sesuai dengan Inpres No. 6 tahun 2020,” kata Kapolda Aceh, Irjen Pol Wahyu Widada.
• Upacara HUT RI di Istana Akan Digelar Secara Virtual, Hanya 5 Pejabat Dijadwalkan Hadir
Rancangan Peraturan Gubernur yang dibahas bersama Forkopimda Aceh dan Forkopimda Kabupaten/Kota tersebut, merupakan tindaklanjut dari Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 6 tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.
Peraturan Gubernur tahun 2020 tersebut, dimaksudkan untuk meningkatkan penanganan dan pencegahan Covid-19.
Sehigga masyarakat Aceh tetap produktif dan aman dari Covid-19 dalam beraktivitas, untuk pemenuhan kebutuhan sehari-hari.
Plt Gubernur Aceh, Nova Iriansyah, mengatakan, melihat perkembangan kasus positif covid-19 di Aceh selama beberapa waktu ini cukup mengkhawatirkan membuat pemerintah perlu mengambil langkah yang cepat dan tepat.
Untuk mencegah meluasnya penularan serta memastikan masyarakat yang terjangkit covid-19 dapat terlayani dengan baik.
Beberapa tindakan telah diambil pemerintah, seperti penambahan ruangan Penyakit Infeksi New-Emerging dan Re-Emerging (PINERE) 3, 4, 5 dan 6 yang letaknya di gedung RSUD dr Zainoel Abidin lama dengan total kapasitas 120 tempat tidur.
Demikian juga ruang untuk observasi Orang Tanpa Gejala (OTG), pemerintah Aceh juga telah menyiapkan 388 tempat tidur di asrama BPSDM Aceh dan Asrama Haji Embarkasi Aceh.