Luar Negeri

Nigeria Jatuhi Hukuman Gantung Musisi Muda Kano, Hujat Nabi Muhammad

Seorang musisi negara bagian utara Nigeria, Kano, dijatuhi hukuman mati dengan digantung karena menghujat Nabi Muhammad. Pengadilan Syariah di Hoki Ha

Editor: M Nur Pakar
iStock
Ilustrasi hukuman gantung 

SERAMBINEWS.COM, ABUJA - Seorang musisi negara bagian Kano, utara Nigeria , dijatuhi hukuman mati dengan digantung karena menghujat Nabi Muhammad.

Pengadilan Syariah di Hoki Hausawa Filin mengatakan Yahaya Sharif-Aminu (22) bersalah melakukan penistaan ​​dalam lagu yang diedarkan melalui WhatsApp pada Maret 2020.

Sharif-Aminu tidak membantah tuduhan tersebut, seperti dilansir BBC, Senin (10/8/2020).

Hakim Khadi Aliyu Muhammad Kani mengatakan dia bisa mengajukan banding atas putusan tersebut.

Penyanyi yang saat ini dalam tahanan, bersembunyi setelah membuat lagu itu.

Para pengunjuk rasa membakar rumah keluarganya dan berkumpul di luar markas besar polisi Syriah Islam, yang dikenal sebagai Hisbah, menuntut tindakan terhadapnya.

Hukuman mati jarang terjadi di Nigeria utara, di mana hukum Syariah diterapkan bersama dengan hukum sekuler di sebagian besar negara bagian.

Kritikus mengatakan lagu itu menghujat Nabi Muhammad.

'Penghakiman akan menjadi pencegah bagi orang lain'

Viral Video Pemotor Balapan Bagai Valentino Rossi dan Hampir Kecelakaan, Kena Tampar Pemotor Lain

Lakalantas di Gunung Kelambu Nagan Raya, Warga Abdya Meninggal Dunia

Polsek Ulee Kareng Tangkap Pencuri yang Gunakan Celurit, Pisau & Parang saat Beraksi

Pemimpin pengunjuk rasa yang menyerukan penangkapan musisi pada Maret 2020, Idris Ibrahim, mengatakan keputusan menjadi peringatan bagi orang lain.

Dia mengatakan sebelum membuat sesuatu harus mempertimbangkan apa dampaknya.

"Ketika saya mendengar tentang keputusan itu, saya sangat senang karena protes kami tidak sia-sia," katanya.

"Keputusan ini akan berfungsi sebagai pencegah orang lain yang merasa dapat menghina agama atau nabi kami dan tanpa hukuman," katanya.

Terakhir kali pengadilan Syariah Nigeria menjatuhkan hukuman mati pada 2016.

Ketika Abdulazeez Inyass dijatuhi hukuman sampai mati karena menghujat Islam dalam pengadilan rahasia di Kano.

Namun hukuman tersebut belum dilaksanakan karena hukuman mati di Nigeria membutuhkan persetujuan gubernur negara bagian.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved