Istri Tolak Berhubungan Intim karena Masih Masa Nifas, Suami Marah & Bunuh Bayi Baru berusia 40 Hari
Bayinya baru genap berusia 40 hari, seorang pria di Lampung ini nekat menghabisi nyawa darah dagingnya sendiri.
SERAMBINEWS.COM -- Bayinya baru genap berusia 40 hari, seorang pria di Lampung ini nekat menghabisi nyawa darah dagingnya sendiri.
Hal itu dikarenakan dirinya kesal sang istri menolak ajakannya untuk berhubungan badan.
Sebelumnya, ia juga sempat ditegur sang istri karena mencium bayinya sambil merokok.
Sehingga saat sang istri sedang berada di dapur, pria itu pun berusaha mencekik bayinya.
Setelah sempat diselamatkan, keduanya pun kembali terlibat cek cok.
Sang suami lalu meminta sang istri untuk melayaninya.
Namun ajakan itu ditolak dengan alasan sang istri baru selesai masa nifas.
• Bolehkah Menggabungkan Puasa Asyura Bulan Muharram dan Qadha Puasa Ramadhan Sekaligus? Ini Hukumnya
• Geger, Istri Muda di Bener Meriah Ditemukan Meninggal Tergantung di Truk Suami
• Ulama Aceh Jawab Sorotan LSM Australia soal Penyembelihan Sapi: Datang ke Sini, Lihat, Baru Komentar
Kalap dengan penolakan dari istrinya itu, ia pun memukul bayinya hingga akhirnya tewas.
Nasib malang itu dialami bayi 40 hari di Way Kanan, Lampung.
Dilansir dari Kompas.com, Pria berinisial KW (20 tahun) ini nekat membunuh bayinya karena permintaan berhubungan badan dengan sang istri ditolak.
Bayi itu sendiri baru berusia 40 hari.
Peristiwa itu terjadi di Talang Neki, Kampung Karang Umpu, Kecamatan Blambangan Umpu, Way Kanan pada Minggu (9/8/2020) malam.
Pelaku berinisial KW (20) telah ditangkap aparat Satreskrim Polres Way Kanan pada Senin (10/8/2020).
• Dipelihara Layaknya Ternak, Bocah Ini Diikat di Kandang: Makan Sisa Pakan Kambing & Kotoran Sendiri
• Media Australia Soroti Penyembelihan Sapi di Aceh, Sebut Pemotongan Hewan ‘Tidak Manusiawi’
Kronologi
Peristiwa itu berawal saat KW ditegur oleh istrinya karena menciumi sang bayi sambil merokok.
“Ibu korban menegur pelaku karena merokok dekat bayi,” kata Kapolres Way Kanan AKBP Binsar Manurung, dilansir dari Kompas.com.
Usai menegur suaminya, ES yang sedang membersihkan ikan kemudian mendengar suara tangisab bayinya.
Ia pun kemudian menghampiri anaknya, dan melihat KW sedang mencekik bayi berumur 40 hari itu.
ES lalu mengambil bayi dari KW sambil memarahinya.
ES lalu menenangkan bayi itu sambil memberinya ASI.
Cekcok kembali terjadi setelah ES menolak permintaan KW yang mengajaknya berhubungan intim.
ES beralasan ia tidak bisa memenuhi keinginan suaminya karena baru 40 hari setelah melahirkan (nifas).
“Pelaku naik pitam dan melakukan kekerasan fisik terhadap anak kandungnya yang masih digendong oleh istrinya itu,” kata Binsar Manurung.
ES berusaha melindungi sang bayi dari amukan KW dengan cara membelakangi pelaku.
Namun pelaku masih terus berusaha memukul hingga mengenai kepala belakang bayi.
ES lalu melarikan diri untuk menghindari amukan suaminya sambil berteriak minta pertolongan.
Tetapi KW menarik kaki si bayi sambil tetap memukulinya.
Perempuan itu kemudian meletakkan bayi itu di lantai agar ia bisa menarik tangan pelaku KW dan menjauhkannya dari anak yang baru dilahirkannya itu.
Bayi itu berhenti menangis namun wajahnya pucat dengan nafas tersengal.
Akhirnya, bayi itu meninggal.
“Jenazah bayi sudah divisum di RS Blambangan Umpu,” kata Binsar Manurung.
Binsar mengatakan, pelaku KW dikenai Pasal 76C Jo Pasal 80 ayat 3,4 UU No.17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
Artikel ini telah tayang di tribunnewsbogor.com dengan judul Istri Menolak Ditiduri, Suami di Lampung Cekik dan Pukuli Bayinya yang Baru Berusia 40 Hari