Berita Lhokseumawe

Masih Ada Warga Ogah Patuhi Perwal Gunakan Masker di Tempat Umum, Ini Tanggapan Sekdako Lhokseumawe

Sanksi yang diberikan bervariasi, mulai hanya berupa teguran hingga kerja sosial atau membersihkan sarana umum.

Penulis: Saiful Bahri | Editor: Saifullah
For Serambinews.com
Sekdako Lhokseumawe, T Adnan SE 

Laporan Saiful Bahri | Lhokseumawe

SERAMBINEWS.COM, LHOKSEUMAWE - Pemerintah Kota Lhokseumawe mengeluarkan Peraturan Wali Kota (Perwal) Lhokseumawe No 24 Tahun 2020 tentang Penggunaan Masker dalam rangka pencegahan penyebaran corona virus disease 2019.

Lahirnya Perwal ini merupakan tindak lanjut dari meningkatnya kasus terkonfimasi Covid-19, serta untuk mendorong kesadaran masyarakat menggunakan masker selama beraktivitas di tempat umum.

Sebab, Perwal tersebut bertujuan untuk menekan penyebaran virus corona di Kota Lhokseumawe, sekaligus memberikan kepastian hukum kepada masyarakat dan Satuan Tugas dalam penegakan aturan penggunaan masker.

Sesuai pernyataan Kabag Hukum Setdako Lhokseumawe, Maksalmina MH sebelumnya,
dengan berlakunya peraturan ini maka setiap warga wajib menggunakan masker setiap beraktivitasnya di luar rumah.

Jika terdapat warga yang tidak mematuhi Perwal ini, maka akan dikenakan sanksi.
Sanksi yang diberikan bervariasi, mulai hanya berupa teguran hingga kerja sosial atau membersihkan sarana umum.

Corona Meningkat di Daerah Tetangga, Anggota DPRK Dukung Pemko Subulussalam Maksimalkan Penanganan

Sempat Kontak dengan Almarhum Kadisdukcapil Pidie, 3 Dokter Spesialis RSUD Sigli Positif Covid-19

Puskesmas Singkil Tutup, Layanan Dialihkan ke Singkil Utara

Namun begitu, pantauan Serambinews.com, setelah berlakunya Perwal tersebut, tetap masih banyak warga Lhokseumawe yang enggan menggunakan masker saat berada di tempat umum.

Kondisi itu juga dibenarkan oleh Sekretaris Gugus Tugas Penanggulangan Covid-19 Lhokseumawe, T Adnan, yang juga merupakan Sekdako Lhokseumawe.

T Adnan mengakui, sejauh ini masih banyak masyarakat yang masih kurang peduli untuk menggunakan masker bila sedang di luar rumah.

Untuk itu, tukas Sekdako, ke depan, pihaknya akan mempertegas kembali aturan tentang kewajiban penggunaan masker di luar rumah tersebut.

Dijelaskan dia, sekarang ini sedang digodokPeraturan Gubernur (Pergub) tentang kewajiban penggunaan masker saat beraktivitas di luar rumah.

3 Bos First Travel Ajukan PK, Minta Hartanya yang Dirampas Negara Dikembalikan Kepada Para Jamaah

Cegah Lonjakan Covid-19, Polda Siagakan 129 Personel Gabungan Perketat Perbatasan di Aceh Tamiang

BLT Untuk Karyawan Swasta, Begini Cara Pastikan Apakah Kamu Mendapatkan atau Tidak

"Jadi kita tunggu selesainya Pergub. Nantinya aturan di Lhokseumawe akan diubah dengan berpedoman kepada Pergub,” paparnya.

“Di samping juga nantinya akan ditambah kebijakan lokal untuk lebih mempertegas lagi sanksi, dengan harapan kepatuhan masyarakat untuk menggunakan masker lebih meningkat," pungkas T Adnan.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved