Berita Bireuen
Sopir Odong-odong di Bireuen Mendapat Peringatan Terakhir, Ini Kewajibannya
Bila tidak memiliki surat lengkap mulai dari SIM, STNK, izin dari karoseri, izin laik jalan sebagaimana ketentuan yang berlaku, akan ditilang.
Penulis: Yusmandin Idris | Editor: Nurul Hayati
Bila tidak memiliki surat lengkap mulai dari SIM, STNK, izin dari karoseri, izin laik jalan sebagaimana ketentuan yang berlaku, akan ditilang.
Laporan Yusmandin Idris I Bireuen
SERAMBINERWS.COM, BIREUEN - Sejumlah sopir kendaraan odong-odong atau kendaraan yang sudah dimodifikasi menjadi sarana permainan anak-anak yang muncul di Bireuen sejak tiga tahun terakhir, mendapat peringatan terakhir dari Polres Bireuen dan Dinas Perhubungan Bireuen.
Peringatannya, agar mereka melengkapi surat lengkap dan mengikuti berbagai ketentuan
lainnya.
Bila tidak memiliki surat lengkap mulai dari SIM, STNK, izin dari karoseri, izin laik jalan sebagaimana ketentuan yang berlaku, akan ditilang.
Demikian antara lain disampaikan Kapolres Bireuen, AKBP Taufik Hidayat SH SIK MSi yang diwakili Kasat Lantas, AKP W Rachmat Jayadi SIK bersama sejumlah anggota Satlantas dan jajaran Dinas Perhubungan Bireuen yang
diwakili Kabid Kabid Lalulintas, Syafriadi ST MS bersama sejumlah anggotanya, Selasa (11/08/2020) malam dengan sopir odong-odong di ruas jalan depan Subdenpom Bireuen saat kendaraan odong-odong sedang menunggu calon penumpang.
Amatan Serambinews.com, dalam pertemuan di ruas jalan tersebut ada lima kendaraan odong-odong sedang parkir.
Kemudian, anggota Satlantas yang dipimpin Kasat Lantas AKP W Rachmat Jayadi SIK menanyakan siapa
para sopir bus odong-odong.
• Realisasi Belanja Daerah Masih Rendah, Mendagri Minta Kepala Daerah Percepat Belanja
Empat sopir bus odong-odong yaitu, Azhari (20), warga Lancok, Kuala, Fakrurrazi (34), warga Batee Timoh,
Jeumpa, Zulkifli M Nasir (37) warga Juli Meunasah Seupeng, Juli dan Sabri Daud (55) warga Geudong-geudong, Kota Juang segera merapat dan mendengar berbagai penjelasan dari Kadishub maupun dari jajaran Satlantas.
Kadishub yang diwakili Syafriadi ST MS mengatakan, beberapa waktu lalu sudah diingatkan dan pemilik serta sopir odong-odong sudah dipanggil ke dinas.
Para sopir mengangguk benar, mereka sudah pernah diingatkan.
“Sudah pernah kami sosialisasikan surat dari Kapolres Bireuen, tentang larangan tidak mengoperasikan kendaraan odong-odong dalam kawasan kota Bireuen,” ujar Syafriadi.
Dalam surat tersebut ditegaskan, antara lain dilarang beroperasinya
odong-odong.
Sesuai dengan pasal 49 undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan yaitu, kendaraan bermotor, kereta gandengan dan kereta tempelan yang diimpor, dibuat atau dirakit
di dalam negeri yang akan dioperasikan di jalan wajib dilakukan pengujian.
Kemudian, kendaraan odong-odong selama ini sudah banyak mengganggu ketertiban serta kelancaran arus lalu lintas dan memakai sirine.