Minggu, 19 April 2026

Aceh Besar Lawan Covid 19

Pemkab Aceh Besar Minta Masyarakat Patuhi Protokol Kesehatan, Penyebaran Covid-19 Terus Meningkat

Pemkab Aceh Besar kembali meminta masyarakat untuk mematuhi protokol kesehatan Covid-19.Hal itu seiring makin meningkatnya penyebaran virus Corona

Penulis: Asnawi Luwi | Editor: M Nur Pakar
For Serambinews.com
Jubir Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Aceh Besar,  Drs Iskandar MSi 

"Imbauan itu kembali didengungkan melalui seruan bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Aceh Besar"

Laporan Asnawi Luwi |Aceh Besar 

SERAMBINEWS.COM, JANTHO - Pemkab Aceh Besar kembali meminta masyarakat untuk mematuhi protokol kesehatan Covid-19.

Hal itu seiring makin meningkatnya penyebaran virus Corona di tengah-tengah masyarakat.

Imbauan itu kembali didengungkan melalui seruan bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Aceh Besar.

Dilaporkan, korban virus Corona Aceh Besar telah mencapai 211 orang dan 7 meninggal dunia.

"Forkompimda Aceh Besar telah megeluarkan seruan bersama untu mencegah penyebaran virus Corona, termasuk di pedesaan," ujar Drs Iskandar MSi kepada Serambinews.com, Kamis (13/8/2020).

Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Aceh Besar itu menjelaskan seruan Forkompimda Aceh Besar dikeluarkan karena penyebaran virus Corona di pedesaan terus meningkat pada zona kuning.

40 Persen Pasien Covid-19 di Aceh Besar Adalah Tenaga Medis

Besok, Pemkab Aceh Besar Bayarkan Gaji Ke-13 untuk 6.700 PNS, Ini Penjelasan Sekda Drs Iskandar MSi

Staf Keuangan Setdakab Aceh Besar Terkonfirmasi Positif Covid, Kantor Bupati Disemprot Disinfektan

Dikatakan, dalam seruan itu ditandatangani Bupati Aceh Besar, Ketua DPRK Aceh Besar dan Kapolres Aceh Besar.

Kemudian, Dandim 0101 BS, Kapolresta Banda Aceh, Kajari Aceh Besar, Ketua Pengadilan Negeri Jantho, Ketua Mahkamah Syariyah Jantho, dan Ketua MPU Aceh Besar. 

Seruan bersama itu, salah satunya poinnya diwajibkan kepada masyarakat memakai masker ketika beraktivitas di luar rumah.

Seperti tempat keramaian di pasar, warung kopi dan objekk wisata.

Kemudian, harus menjaga jarak fisik dan jarak sosial.

Menyediakan alat ukur suhu tubuh, tempat pencuci tangan, memasang stiker, atau spanduk informasi tentang Covid-19.

Selain itu juga, masyarakat atau pendatang yang melakukan perjalanan ke daerah zona merah wajib memberitahukan kepada keuchick.

"Kita berharap, dengan seruan Forkompimda Aceh Besar ini masyarakat dapat mengikutinya," harapnya.

Dia beralasan dalam seruan bersama ini juga akan diberikan sanksi bagi yang tidak mematuhinya.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved