15 Tahun Damai Aceh
15 Tahun Damai Aceh - Isi Kesepakatan Damai RI-GAM
Berikut ini adalah isi dari tujuh halaman MoU ntara Pemerintah Indonesia dan GAM yang telah ditandatangani di Helsinki, Finlandia, Senin (15/8/2005).
HELSINKI - Berikut ini adalah isi dari tujuh halaman nota kesepahaman (Mou/Memorandum of Understanding) antara Pemerintah Indonesia dan GAM yang telah ditandatangani di Helsinki, Finlandia, Senin (15/8/2005).
"Pemerintah Indonesia dan Gerakan Aceh Merdeka (GAM) sepakat untuk menciptakan perdamaian yang komprehensif dan berkelanjutan untuk menyelesaikan konflik di Aceh dengan penuh martabat".
1. PEMERINTAHAN ACEH
Sebuah hukum baru Pemerintahan Aceh akan diumumkan secara resmi dan akan dipaksa berlaku secepat mungkin dan tidak melewati tanggal 31 Maret 2006.
Aceh akan memiliki kewenangan di seluruh sektor publik yang akan diatur bersama dengan pejabat pemerintahan sipil dan pengadilan, kecuali dalam urusan hubungan luar negeri, pertahanan eksternal, keamanan nasional, urusan moneter dan fiskal, keadilan dan kebebasan beragama, kebijakan-kebijakan yang termasuk dalam kewenangan pemerintah Republik Indonesia disesuaikan dengan Undang-Undang Dasar.
Aceh memiliki hak untuk menggunakan simbol daerah termasuk bendera, jambul dan lagu.
• Wali Nanggroe Ajukan Perubahan Bendera Aceh, Ada Penambahan Gambar Pedang
2. PARTISIPASI POLITIK
Sesegera mungkin dan tidak lebih dari tempo setahun sejak penandatanganan nota kesepahaman (MoU) ini dilaksanakan, Pemerintah Indonesia sepakat untuk memfasilitasi pendirian suatu partai politik berbasis Aceh dengan kriteria nasional.
Untuk menampung aspirasi politik masyarakat tentang partai politik lokal, Pemerintah Indonesia akan mempersiapkan perangkatnya dalam waktu setahun atau paling lambat 18 bulan sejak penandatanganan MoU ini setelah bermusyawarah dengan DPR-RI.
Ditentukan juga dalam MoU, bahwa masyarakat Aceh berhak mengajukan calon-calonnya untuk bertarung dalam pemilihan umum di Aceh pada bulan April 2006 atau setelahnya untuk menempati posisi-posisi jabatan dalam pemerintahan.
3. EKONOMI
Aceh memiliki hak untuk menambah dana pinjaman dari luar negeri, dan berhak menentukan suku bunga di luar yang ditentukan Bank Indonesia.
Aceh berhak memperoleh 70 persen penghasilan dari semua penghasilan dan kandungan hydrocarbon (migas-red) dan sumber daya alam lainnya di dalam wilayah hukum Aceh, termasuk sumber-sumber daya alam hidup dalam laut yang mengelilingi Aceh.
4. ATURAN HUKUM:
Sebuah sistem pengadilan yang independen dan tidak memihak akan ditetapkan untuk Aceh dalam sistem peradilan Indonesia.
Penunjukan Kepala Angkatan Kepolisian Organik dan Jaksa-Jaksa penuntut harus disetujui oleh Kepala Administrasi Aceh.
Perekrutan dan pelatihan bagi angkatan kepolisian organik dan para jaksa berlangsung dengan musyawarah serta persetujuan dari Kepala Administrasi Aceh sesuai dengan standar nasional yang berlaku.
5. HAM