15 Tahun Damai Aceh

15 Tahun Damai Aceh - Isi Kesepakatan Damai RI-GAM

Berikut ini adalah isi dari tujuh halaman MoU ntara Pemerintah Indonesia dan GAM yang telah ditandatangani di Helsinki, Finlandia, Senin (15/8/2005).

SERAMBI INDONESIA
Capture koran Serambi Indonesia edisi 16 Agustus 2005 tentang butir-butir MoU kesepakatan perdamaian RI-GAM di Helsinki, 15 Agustus 2005. 

Sebuah Pengadilan HAM akan dibentuk di Aceh.

Komisi atas kebenaran dan rekonsiliasi akan ditetapkan untuk Aceh oleh Komisi Indonesia atas atas Kebenaran dan Rekonsiliasi dengan tugas merumuskan dan menentukan langkah-langkah rekonsiliasi.

Pertama di Indonesia, KKR Aceh Gelar Rapat Dengar Kesaksian Korban Konflik 1976-2005


6. AMNESTI DAN REINTEGRASI

Pemerintah Indonesia berdasarkan prosedur Undang-Undang Dasar, akan memberikan amnesti kepada semua orang yang telah ikut serta dalam aktivitas GAM sesegera mungkin dan tidak lebih dari 15 hari setelah penandatanganan MoU ini.

Tahanan dan tawanan politik yang terkait dengan itu dibebaskan tanpa syarat sesegera mungkin dan tidak lebih dari 15 hari setelah penandatanganan MoU ini.

Disepakati, semua pihak yang telah mendapat amnesti, atau yang telah dibebaskan dari penjara mendapat semua hak politik, ekonomi dan sosial, serta bebas berpartisipasi dalam proses politik baik di Aceh maupun tingkat nasional.

Pemerintah RI dan para penguasa di Aceh akan membantu mempermudah mantan anggota GAM dalam berintegrasi dan berbaur kembali dengan masyarakat sipil.

Proses reintegrasi itu mencakup juga fasilitas ekonomi kepada mantan pejuang GAM terdahulu, tapi juga bekas tahanan politik bahkan orang sipil yang terkena dampak.

Dana reintegrasi di bawah administrasi penguasa Aceh akan dibentuk.

7. PENGATURAN KEAMANAN

GAM akan menyerahkan seluruh persenjataan, amunisi dan bahan peledak yang dimiliki seluruh anggota GAM yang dibantu Tim Pemantau Perdamaian Aceh (Aceh Monitoring Mission/AMM).

GAM juga komit untuk menyerahkan 840 pucuk senjata.

Penarikan militer dan kepolisian RI non-oranik dimulai sejak tanggal 15 September 2005, dijalankan dalam empat tahap dan berakhir tanggal 31 Desember 2005 seiring pembubaran GAM sesegera mungkin setelah masing-masing tahap diselesaikan dibawah pemantauan AMM.

8. PEMBENTUKAN AMM

Aceh Monitoring Mission (Misi Pemantauan Aceh) akan dibentuk oleh negara-negara Uni Eropa dan dibantu negara-negara ASEAN.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved