15 Tahun Damai Aceh
15 Tahun Damai Aceh - Isi Kesepakatan Damai RI-GAM
Berikut ini adalah isi dari tujuh halaman MoU ntara Pemerintah Indonesia dan GAM yang telah ditandatangani di Helsinki, Finlandia, Senin (15/8/2005).
Tim AMM mendapat mandat penuh dari kedua belah pihak untuk melakukan pemantauan jalannya kesepakatan damai yang telah menjadi komitmen kedua belah pihak seperti tertuang dalam MoU ini.
Tim pemantau akan memiliki kewenangan bergerak bebas di Aceh.
Hanya tugas-tugas yang termasuk dalam MoU ini yang akan diterima dan dilaksanakan AMM. Kedua belah pihak tidak memiliki hak untuk memveto aksi atau pengawasan yang dijalankan AMM.
• 15 Tahun Damai Aceh - Begini Suasana Detik-detik Penandatanganan MoU Helsinki 15 Agustus 2005
9. Penyelesaian Perselisihan
Sebagai sebuah peraturan, tatacara penyelesaian jika kelak terjadi perselisihan dalam proses perdamaian itu akan diselesaikan oleh Ketua Misi Pemantauan dengan melakukan dialog dari kedua pihak untuk mencari solusi.
Ketua Misi akan membuat sebuah ketentuan yang akan mengikat kedua belah pihak.
Jika Ketua Misi tidak berhasil menyelesaikan perselisihan itu, maka Misi Pemantauan akan membawa persoalan itu dalam diskusi dengan perwakilan senior kedua belah pihak, dan Ketua Misi kemudian membuat ketentuan baru yang mengikat kedua pihak.(afp/muh)
