Update Corona di Bener Meriah
Warga Bener Meriah yang Butuh Surat Izin Jalan Covid-19, Penuhi Persyaratan Ini
Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Bener Meriah menyampaikan kepada warga yang membutuhkan Surat Melakukan Perlintasan Perjalanan...
Penulis: Budi Fatria | Editor: Jalimin
Laporan Budi Fatria | Bener Meriah
SERAMBINEWS.COM, REDELONG - Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Bener Meriah menyampaikan kepada warga yang membutuhkan Surat Melakukan Perlintasan Perjalanan selama Covid-19 (Surat Izin Jalan Covid-19) dapat datang ke Sekretariat Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Bener Meriah di GOR dengan membawa KTP, Surat Pengantar Reje Kampong, dan Surat Hasil Pemeriksaan Puskesmas.
Hal tersebut disampaikan Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Bener, Meriah Riswandika Putra SSTP MAP, Kamis (13/8/2020).
Disebutkannya, adapun alur untuk mendapatkan surat melakukan perlintasan perjalanan selama Covid-19 adalah, mengurus surat keterangan di kantor Reje Kampung (Kantor Desa-red), melakukan pemeriksaan di Puskesmas, mengurus surat keterangan ke Sekret Gugus Tugas Covid-19 Bener Meriah.
“Mengingatkan kembali, setiap warga yang ingin membuat surat perjalanan tersebut, terlebih dahulu mengurus surat keterangan di kantor Reje Kampung masing-masing, kemudian yang bersangkutan melakukan pemeriksaan kesehatan di Puskesmas terdekat," ujarnya.
Setelah itu, yang bersangkutan mengurus surat keterangan melakukan perjalanan di Sekretariat Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Bener Meriah yang terletak di Gedung Olah Raga dan Seni (GOR) Pemda, Simpang Tiga Redelong, di samping Pendopo Bupati Bener Meriah.
• Pemerintah Pangkas Anggaran Pembangunan Rumah Sakit Regional untuk Tahun Anggaran 2021, DPRA Berang
• Refleksi 15 Tahun Aceh Damai, Momentum Membangun Aceh
Lanjutnya, sementara untuk warga yang masuk ke Kabupaten Bener Meriah wajib menyerahkan Surat Keterangan Bebas Covid-19 ke pihak Posko Relawan Kampung Lawan Covid-19.
Sedangkan untuk pekerja yang berasal dari luar daerah, perusahaan atau badan usaha yang bertanggung jawab terhadap pekerja tersebut menyerahkan hasil tes pemeriksaan Covid-19 (rapid test atau swab) ke Posko Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Bener Meriah.
Maksimal satu hari surat tersebut telah diserahkan kepada pihak gugus tugas, setelah itu, saat bekerja tiba di Bener Meriah langsung dibawa ke posko Gugus Tugas Covid-19 untuk dilakukan pendataan.
“Kalau tidak memiliki surat keterangan bebas Covid-19 dan tidak mengikuti prosedur yang ditetapkan oleh Pemerintah Bener Meriah maka pengusaha atau badan usaha penanggung jawab harus mengembalikan mereka ke daerah asal,” tegas Jubir Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Bener Meriah.
Lebih jauh dikatakan Riswandika, dalam pengurusan surat melakukan perlintasan perjalanan selama Covid-19 warga tidak akan dibebankan biaya (gratis).
Dia mengingatkan, jangan gunakan akses mendapat Surat Keterangan Melakukan Perlintasan Perjalanan dengan cara yang tidak lazim.
"Datanglah ke fasilitas yang telah kami sebutkan, dan ikuti prosedur resmi sesuai aturan yang berlaku,” tutupnya.(*)
• Nova Iriansyah: Soal KEK Arun, Baru PT PIM Serahkan Modal, Belum Ada dari Pertamina dan Pelindo 1
• Sambut HUT Ke-75 RI, Sejumlah Gampong di Aceh Selatan Lakukan Bakti Sosial
• Pengungsi Rohingya Kembali Jalani Rapid Test di BLK Lhokseumawe, Ini Hasilnya