HUT Kemerdekaan RI
4.404 Napi Dapat Remisi Kemerdekaan, 46 Orang Langsung Bebas
Dari total napi yang dapat remisi, sebanyak 46 orang di antaranya langsung mendapat bebas karena masa hukumannya sudah berakhir.
Penulis: Masrizal Bin Zairi | Editor: Nur Nihayati
Dari total napi yang dapat remisi, sebanyak 46 orang di antaranya langsung mendapat bebas karena masa hukumannya sudah berakhir.
Laporan Masrizal | Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Sebanyak 4.404 napi yang ditahan di 18 Lembaga Pemasyarakatan (LP) dan delapan Rumah Tahanan Negara (Rutan) di Aceh mendapat remisi.
Mereka mendapat remisi dalam rangka HUT ke 75 Kemerdekaan Republik Indonesia (RI) yang diperingati, Senin (17/8/2020) di tengah pandemi Covid-19.
Dari total napi yang dapat remisi, sebanyak 46 orang di antaranya langsung mendapat bebas karena masa hukumannya sudah berakhir.
SK remisi diserahkan oleh Plt Gubernur Aceh, Nova Iriansyah secara simbolis kepada tiga penerima usai mengikuti upacara pengibaran bendera merah putih secara virtual di Gedung Serbaguna Kantor Gubernur Aceh.
• Miris, Kasus Terbaru, Seorang Anak Usia 10 Tahun di Bireuen Terpapar Covid-19
• Tradisi Jual Minuman dari Jendela Kecil Buchette del Vino Kembali Dilakukan di Italia
• Tips Mudah Mengatasi Jerawat di Hidung Hanya dengan 5 Obat Ini
Penyerahan SK remisi itu disaksikan oleh Wali Nanggroe, Malik Mahmud, Ketua DPRA, Dahlan Jamaluddin, Pangdam Iskandar Muda, Mayjen TNI Hassanudin, Kapolda Aceh, Irjen Pol Wahyu Widada, Kajati Aceh, Muhammad Yusuf, Kepala Kanwil Kemenkumham Aceh, Zulkifli, dan Wali Kota Banda Aceh, Aminullah Usman.
Kepala Kanwil Kemenkumham Aceh, Zulkifli mengatakan pihaknya memberikan remisi kemerdekaan kepada 4.404 napi yang sedang menjalani masa tahanan.
Mereka yang mendapat remisi merupakan napi yang terlibat dalam berbagai kasus seperti kriminal, narkoba, dan korupsi yang ditahan di 26 LP dan Rutan yang tersebar di Aceh.
"Remisi yang diberikan beragam, mulai dari satu bulan sampai enam bulan," kata Zulkifli didampingi Kadiv Pemasyarakatan (PAS) Kemenkumham Aceh, Nirhono Jatmokoadi.
Zulkifli yang merupakan putra Aceh juga menyampaikan bahwa remisi yang diberikan kepada napi korupsi bagi mereka yang sudah melunasi denda subsider.
"Bagi mereka yang sudah bebas akibat nikmat kemerdekaan, kita berharap lembaga pembinaan terus melakukan pembinaan terhadap mereka agar bisa berkontribusi terhadap pembangunan sesuai dengan kapasitas masing-masing," harap Zulkifli.(*)