Berita Langsa
Geledah Ulang, Polres Langsa Dapat 1 Ons Sabu dari DPO, Diselip dalam Dasbor Setir Avanza
Sebelumnya dari tersangka Zai alias Denon yang ditangkap di Jalan KM Gamlong Kuala Langsa, Sabtu (15/8/2020), hanya ditemukan BB 1 paket sabu
Penulis: Zubir | Editor: Mursal Ismail
Sebelumnya dari tersangka Zai alias Denon yang ditangkap di Jalan KM Gamlong Kuala Langsa, Sabtu (15/8/2020), hanya ditemukan BB 1 paket sabu 0,19 gram diselip dalam jok mobil.
Laporan Zubir | Langsa
SERAMBINEWS.COM, LANGSA - Aparat Satuan Resnarkoba Polres Langsa kembali menemukan 101,10 gram sabu-sabu atau 1 ons lebih di dalam mobil tersangka Zai alias Denon.
Sebelumnya dari tersangka Zai alias Denon yang ditangkap di Jalan KM Gamlong Kuala Langsa, Sabtu (15/8/2020), hanya ditemukan BB 1 paket sabu 0,19 gram diselip dalam jok mobil.
Belakangan, terbongkar ternyata Zai alias Denon yang sudah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) polisi masih banyak menyimpan sabu-sabu dalam mobilnya itu.
Ketika aparat Satuan Resnarkoba Polres menggeledah ulang mobil Avanza tersangka, Minggu (16/8/2020) malam.
Demikian disampaikan Kapolres Langsa, AKBP Giyarto SH SIK, melalui Kasat Resnarkoba, Iptu Wijaya Yudi Stira Putra SH, kepada Serambinews.com, siang ini.
• Plt Gubernur: Tingkat Risiko Penyebaran Virus Corona di Aceh Termasuk Paling Tinggi di Indonesia
• Pasukan Khusus Somalia Tembak Mati Lima Militan al-Shabab Penyerbu Hotel Elite
• Kerugian Korban Kasus Penipuan Emas di Simeulue Capai Rp 1 Miliar
Iptu Wijaya Yudi menjelaskan, anggota Unit Opsnal Sat Resnarkoba mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di dalam mobil tersangka Zai alias Denon ini, diduga masih terdapat narkotika jenis Sabu.
Atas informasi itulah, Minggu (16/08/2020) sekitar pukul 22.30 WIB kembali dilakukan penggeledahan mobil yang telah diamankan bersama tersangka tersebut di Mapolres Langsa.
Berhasil ditemukan 1 paket besar sabu total seberat 101,10 gram yang diselipkan di dalam dasbor bagian bawah setir mobil Avanza hitam nopol BK 1517 IH.
"Awalnya tersangka Zai mengaku hanya menyimpan 1 paket sabu ukuran kecil seberat 0,19 gram itu.
Tapi, setelah kita geledah ulang di mobilnya itu, barulah kita dapat BB 1 paket besar sabu 100,1 gram ini," sebutnya.
Mantan Kasat Reskrim Polres Bener Meriah ini mengatakan, kasus tersangka Zai alias Denon tersebut akan terus dikembangkan untuk menangkap pelaku lainnya.
Sebelumnya diberitakan, seorang tersangka yang sudah lama buron dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Sat Resnakorba Polres Langsa, berhasil dibekuk.