Berita Langsa

Geledah Ulang, Polres Langsa Dapat 1 Ons Sabu dari DPO, Diselip dalam Dasbor Setir Avanza

Sebelumnya dari tersangka Zai alias Denon yang ditangkap di Jalan KM Gamlong Kuala Langsa, Sabtu (15/8/2020), hanya ditemukan BB 1 paket sabu

Penulis: Zubir | Editor: Mursal Ismail
Humas Polres Langsa  
Tersangka Zai alias Denon 

Bersama tersangka berinisial Zai alias Denon (41) warga Dusun Satria Gampong Sungai Pauh, Kecamatan Langsa Barat ini, juga disita 1 paket sabu seberat 0,19 gram.

Kapolres Langsa, AKBP Giyarto SH SIK, melalui Kasat Resnarkoba, Iptu Wijaya Yudi Stira Putra SH, Senin (17/08/2020) mengatakan, tersangka Zai alias Denon ini diduga terkait dalam DPO perkara tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

Kasat Resnarkoba menjelaskan, tersangka Zai diduga terkait atas penangkapan NS (38) warga Lorong C, dan BS (38) warga Lorong A, warga Gampong Paya Bujok Tunong, Kecamatan Langsa Baro, pada tanggal 25 Juli 2020 lalu.

Saat itu, dari tersangka NS dan BS ini Tim Ospnal Sat Resnarkoba menyita barang bukti (BB) 2,30 gram sabu-sabu serta timbangan digital.

 Menurut Iptu Wijaya Yudi, sejak ditetapkan DPO tersangka Zai alias Denon ini langsung menghilang dari tempat tinggalnya, namun petugas terus melacak kebaradaannya.

Hingga akhirnya diperoleh informasi dari masyarakat, bahwa tersangka Zai ini sudah kembali pulang ke rumahnya, di Dusun Satria Gampong Sungai Pauh.

Tersangka buron ini ditangkap pada Sabtu (15/8/2020) pukul 17.00 WIB, saat melintas dengan mobil merk Toyota Avanza warna hitam No Pol BK 1517 IH, di Jalan KM 5, Gampong Kuala Langsa, Kecamatan Langsa Barat.

"Setelah kita memastikan tersangka Zai alias Denon yang mengemudikan mobil Avanza itu, tim langsung memberhentikannya di Jalan KM 5 Kuala Langsa," ujarnya.

Bahkan saat diberhentikan, tambah Kasat Resnarkoba, petugas yang menggeledah di dalam mobil Avanza hitam itu berhasil 1 paket sabu yang dibalut dengan uang pecahan Rp 5.000. 

Tersangka Zai yang mau mengelabui petugas, menyelipkan satu paket sabu seberat 0,19 gram ini di jok bagian depan mobil tersebut.

Tersangka Zai bersama BB 1 paket sabu, 1 unit mobil merk Toyota Avanza warna hitam, Hp merk Samsung,1 lembar STNK asli mobil, dan 2 gunting diqmankan di Mpolres Langsa, guna dilakukan penyidikan lebih lanjut. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved