5 Fakta Uang Rp 75.000, Sulit Dipalsukan hingga Dibuat dengan Teknologi Tinggi

Lembaran uang tersebut diterbitkan pada Senin (17/8/2020) untuk memperingati HUT RI ke-75.

Editor: Amirullah
SERAMBINEWS/FOR SERAMBINEWS
Pemerintah dan Bank Indonesia (BI) meresmikan pengeluaran dan pengedaran Uang Peringatan Kemerdekaan 75 Tahun Republik Indonesia (UPK 75 Tahun RI) berbentuk uang kertas pecahan Rp 75.000 bertepatan dengan HUT ke-75 Kemerdekaan RI, Senin (17/8/2020) di Jakarta. 

(Memang) uang edisi khusus ini pernah dicetak sebelumnya di hari-hari khusus seperti 25 atau 50 tahun peringatan hari kemerdekaan RI, dan event khusus lainnya. Jumlahnya terbatas," kata Onny kepada Kompas.com, Selasa (18/7/2020).

Adapun saat peluncuran rupiah edisi khusus, Senin (17/8/2020), Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo juga menyatakan hal serupa.

Uang edisi khusus merupakan alat pembayaran yang sah.

Dia juga menyebut, pengeluaran dan pengedaran uang peringatan kemerdekaan merupakan bagian dari pencetakan uang tahun anggaran tahun 2020, sesuai dengan kebutuhan masyarakat.

Perencanaannya telah dimulai sejak 2018, dengan mendasarkan pada ketentuan dan tata kelola pada Undang-undang Nomor 7 Tahun 2011 Tentang Mata Uang.

"Uang peringatan kemerdekaan ini secara resmi dikeluarkan dan diedarkan sebagai alat pembayaran yang sah tanggal 17 Agustus 2020," ujar Perry.

2. Tidak berkaitan dengan redenominasi

Seiring diedarkannya rupiah khusus, desainnya pun menjadi sorotan.

Teranyar, desain tiga angka 0 yang dicetak lebih kecil dari angka 75 dalam tulisan "75.000" banyak dikaitkan dengan redenominasi.

Dikaitkannya isu redenominasi dengan uang rupiah khusus disebabkan oleh rencana pemerintah memperkecil nominal uang.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati belum lama ini mengusulkan 19 Rancangan Undang-Undang (RUU) yang menjadi bidang tugas Kementerian Keuangan untuk ditetapkan dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Jangka Menengah 2020-2024.

Salah satu yang dimasukkan dalam Prolegnas 2020-2024 adalah perubahan nominal rupiah alias redenominasi. Rencana tertuang dalam PMK No.77/PMK.01/2020 Tentang Rencana Strategis Kementerian Keuangan 2020-2024.

Nantinya, rupiah bakal disederhakan, misal Rp 1.000 jadi Rp 1, Rp 10.000 jadi Rp 10, dan seterusnya.

Pengecilan nominal bertujuan untuk mempermudah laporan dan pencatatan keuangan.

Deputi Gubernur Bank Indonesia, Rosmaya Hadi mengatakan, pengedaran dan pencetakan uang Peringatan Kemerdekaan RI pecahan Rp 75.000 tidak bertujuan untuk redenominasi.

Halaman
1234
Sumber: TribunNewsmaker
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved