Info Singkil

RSUD Aceh Singkil Segera Dibuka Kembali, Ini 19 Syarat Wajib Dipatuhi Pasien yang Mau Berobat

Poli layanan rawat jalan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Aceh Singkil, kembali buka, Sabtu (22/8/2020).

Penulis: Dede Rosadi | Editor: Safriadi Syahbuddin
SERAMBINEWS.COM/DEDE ROSADI
Direktur RSUD Aceh Singkil, dr Khuzaini 

SERAMBINEWS.COM, SINGKIL - Poli layanan rawat jalan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Aceh Singkil, kembali buka, Sabtu (22/8/2020).

Poli layanan rawat jalan tersebut tutup sejak 12 Agustus lalu, setelah satu orang dokter RSUD berinisial SG yang bertugas di poli itu dinyatakan positif Covid-19.

"Sabtu buka pelayanan poliklinik, surat sudah ditandatangani Wakil Bupati," kata Direktur RSUD Aceh Singkil, dr Khuzaini, SpB, Kamis (20/8/2020).

Kabar Gembira, Bupati Aceh Singkil Segera Akhiri Masa Isolasi Mandiri

Walau sudah buka, namun pihak RSUD Aceh Singkil, menerapkan peraturan ketat bagi pesien dan keluarga pasien berobat.

Antara lain:

1. Pasien dan keluarga wajib berkata jujur tentang gejala Covid-19

2. Pasien dan keluarga wajib berkata jujur tentang riwayat kontak dengan pasien Covid-19

3. Pasien dan keluarga wajib berkata jujur riwayat perjalanan selama 14 hari terakhir

4. Pasien yang dicurigai Covid-19 wajib mematuhi semua prosedur pelayanan Covid-19

5. Wajib menjaga jarak dan hindari kerumunan massa

6. Wajib menggunakan masker dan tidak membukanya

7. Sering cuci tangan menggunakan sabun dan air mengalir

8. Dilarang membawa anak ke area rumah sakit, kecuali anak berobat

9. Pendamping pasien yang berobat jalan maksimal satu orang

10. Pendamping pasien rawat inap maksimal dua orang

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved