Berita Langsa

Warning, Bagi Cafe di Langsa yang Sediakan Room Karaoke Bersekat, akan Dibongkar Paksa

Pemilik cafe yang usahanya menyediakan room karaoke bersekat dan tertutup, Pemko Langsa ingatkan (warning) agar segera dibongkar...

Penulis: Zubir | Editor: Jalimin
For Serambinews.com
Petugas gabungan saat melakukan razia di salah satu cafe di Jalan Sudirman, Kota Langsa. 

Laporan Zubir | Langsa

SERAMBINEWS.COM, LANGSA - Pemilik cafe yang usahanya menyediakan room karaoke bersekat dan tertutup, Pemko Langsa ingatkan (warning) agar segera dibongkar.

"Cafe menyediakan room karaoke bersekat agar segera dibongkar, jika tak diindahkan dalam waktu dekat tim akan melakukan penertiban dan pembongkaran paksa," ujar Kepala Kadis Syariat Islam dan Pendidikan Dayah Kota Langsa, Aji Asmanuddin SAg MM, Jumat (21/08/2020).

Menurut Aji Asmanuddin, pmhari ini (Rabu-red) pihajnya bersama tim gabungan terdiri dari Polisi Wilayatul Hisbah (WH), Satpol PP, Polres Langsa, dan KP2SP, mendatangi semua cafe.

Kedatangan ini melakukan razia cafe-cafe di daerah uni yang memiliki room (ruangan) khusus karaoke bersekat dan tertutup, sekaligus mengimbau pemilik cafe agar segera membongkar ruang karaoke itu.

"Kita masih melakukan langkah persuasif atau peringatan, dalam waktu berapa hari ke depan tim akan turun melakukan langkah tegas penertiban," sebutnya.

Sesuai izin yag dikeluarkan Pemko Langsa melalui dinas terkait, jelas Aji Asmanuddin, pemilik cafe hanya ada izin usaha makanan dan minum, namun tidak ada izin unruk room karaoke bersekat.

Personel Satuan Sabhara Polresta Banda Aceh Mulai Maksimalkam Patroli Sepeda, Ini Tujuannya

Rektor Unsyiah Dukung Konsep Aceh Tamiang Belajar di Masjid

"Room di cafe yang bersekat tertutup ini sering terjadi maksiat (pelanggaran syariat Islam), maka keberadaannya harus ditertibkan demi kenyamanan masyarakat," imbuhnya.

Diberitakan sebekumnya, 5 terduga pelanggar syariat Islam yaitu 1 lelaki paruh baya dan 4 wanita, Jumat (21/08/2020) sore diamankan dari sebuah room karaoke di salah satu cafe di Jalan Sudirman, Kota Langsa.

Mereka terciduk oleh tim gabungan dari unsur Dinas Syariat Islam dan Pendidikan Dayah Kota Langsa, Polisi Wilayatul Hisbah (WH), Satpol PP, Polres Langsa, dan KP2SP, saat makukan razia ke cafe-cafe daerah setempat.

Ke lima orang yang diamankan itu diantaranya, M (62) lelaki warga Desa Paya Kalui, Kecamatan Pereulak, Aceh Timur. Lalu, AJ (49) status bersuami warga Pangkalan Susu, Sumut.

RA (35) dan NK (30) kedunya berstatus janda warga Bukit Drien, Seneubok Pase, Kecamatan Sungai Raya, Aceh Timur, dan seorang eks pelajar WS (18) warga Pangkalan Susu, Sumatera Utara.

Kadis Syariat Islam dan Pendidikan Dayah Kota Langsa, Aji Asmanuddin SAg MM, yang memimpin langsung razia gabungan itu, mengatakan, kelima warga itu diamankan saat bwrada dalam satu ruangan karaoke di YS Cafe Jalan Sudirman, Gampong Meutia, Kecamatan Langsa Kota.

Karena berada perbuatan mereka berada di ruangan dengan status non muhrim, kelimanya saat itu juga diamankan ke Kantor Dinas Syariat Islam setempat guna diproses sesuai ketentuan syariat Islam.

Dari kelimanya, dua diantaranya yaitu RA (35) dan NK (30) kedunya warga Bukit Drien, Seneubok Pase, Kecanatan Sungai Raya, Aceh Timur, sudah dikembalikan kepada keluarganya sore tadi.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved