Penanganan Covid 19

Ini 17 Rekomendasi Penanganan Covid-19 di Aceh yang Diterbitkan Rektor Unsyiah

Universitas Syiah Kuala Banda Aceh, menerbitkan 17 butir rekomendasi penanganan Covid-19 di Provinsi Aceh.

Penulis: Fikar W Eda | Editor: Taufik Hidayat
Serambinews.com
Rektor Unsyiah Prof Dr Ir Samsul Rizal MEng, saat menyampaikan beberapa rekomendasi dalam Forum Silaturrahim Hijriah Taman Iskandar Muda Jakarta, Kamis (20/8/2020). 

Laporan Fikar W Eda | Jakarta

SERAMBINEWS.COM, JAKARTA - Universitas Syiah Kuala (Unsyiah) Banda Aceh, menerbitkan 17 butir rekomendasi penanganan Covid-19 di Provinsi Aceh. Rekomendasi itu ditandatangani Rektor Unsyiah Prof Dr Ir Samsul Rizal MEng.

Ia menyebutkan, kasus positif Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Provinsi Aceh  meningkat tajam sejak awal Juli 2020. Dimulai dengan ditemukannya 86 kasus positif pada tanggal 1 Juli 2020  yang kemudian meningkat mencapai 410 kasus dalam beberapa hari.

Pada tanggal 18 Agustus 2020, jumlah kasus positif COVID-19 di Aceh telah mencapai 1068 kasus (https://dinkes.acehprov.go. id/#), melonjak lebih dari 100% dari jumlah kasus di awal bulan Agustus. 

Dari data tersebut, 206 orang diantaranya adalah tenaga medis. Angka jumlah kematian dari total kasus tersebut 30 orang meninggal dunia. 

Menurut Rektor Unsyiah, ada tiga alasan mengapa peningkatan jumlah kasus tersebut mengkhawatirkan. Pertama, peningkatan kasus belum  disertai dengan peningkatan kapasitas daerah dalam melakukan upaya 4T (testing, tracking, tracing dan treatment).

Kedua, belum efektifnya peraturan yang ada tentang kewajiban mematuhi protokol pencegahan COVID-19, dan ketiga, meluasnya persepsi apatis dan pesimis masyarakat terhadap pandemi COVID-19 yang berpotensi semakin memperumit penanganannya. 

Rekomendasi Unsyiah tersebut adalah sebagai berikut:

1. Plt. Gubernur Aceh perlu segera melakukan konsolidasi antar para pemangku  kepentingan inti (Forkopimda Plus, Forkopimda Kabupaten/Kota, ulama, akademisi, tokoh adat, usahawan, perwakilan organisasi perempuan, perwakilan organisasi pemuda dan media) terkait penanganan COVID-19 di Aceh. Dengan konsolidasi ini diharapkan akan meningkatkan sinergitas antar pihak di Provinsi Aceh agar proses penelusuran kasus, penanganan pasien, penguatan tata perikehidupan masyarakat, transparansi dan akuntabilitas terkait penanganan COVID-19 di Aceh dapat berjalan lebih baik; 

2. Output dari konsolidasi antar pemangku kepentingan tersebut adalah penyamaan persepsi dan hakekat ancaman COVID-19, strategi penanggulangan dan pembagian tugas dan pekerjaan kepada masing-masing pihak, termasuk adanya kejelasan pembagian tugas dan  fungsi antara Pemerintah Aceh dan Pemerintah Kabupaten/Kota dalam penanganan COVID-19; 

3. Plt. Gubernur Aceh mempercepat dikeluarkannya Peraturan Gubernur terkait Pemberlakuan Wajib Patuh Protokol COVID-19 di seluruh kabupaten/kota di Provinsi  Aceh, diikuti oleh Bupati/Walikota membuat Peraturan Bupati/Walikota sebagai turunan dari Peraturan Gubernur terkait. Peraturan tersebut juga perlu mencakup aspek penegakan  hukum atau pemberian sanksi bagi pelanggar oleh institusi yang berwenang.

Hal ini  sesuai dengan Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan  Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian COVID-19; 

Pelaksanaan Perwal Banda Aceh terkait Pencegahan Covid-19 Menunggu Pergub Aceh

Lembaga di AS Ungkap Misi Tiongkok di Laut China Selatan, Indonesia dan Negara Asean Harus Waspada

Puasa Asyura dan Tasua pada 9 dan 10 Muharram, Ini Niatnya dalam Bahasa Arab, Latin dan Artinya

4. Kepolisian Daerah Aceh beserta jajarannya bersama dengan Komando Daerah Militer Iskandar Muda dan jajarannya di kabupaten/kota membantu Pemerintah Aceh dalam melakukan pembinaan dan pengawasan terlaksananya Peraturan Gubernur dan Peraturan Bupati/Walikota, dan pada tahapan tertentu dapat melaksanakan penegakan hukum  terhadap pelanggar protokol kesehatan sesuai ketentuan dan sanksi dalam Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2020, Peraturan Gubernur dan Peraturan Bupati/Walikota  terkait.

Penegakan hukum terhadap pelanggaran Protokol COVID-19 perlu dilaksanakan dengan tegas dan terukur; 

5. Mendukung rekomendasi Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Wilayah Aceh agar mulai diberlakukan pembatasan bertahap mulai Work From Home (WFH) dan pemberlakukan  jam malam, hingga Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang meliputi seluruh wilayah Provinsi Aceh. Dukungan ini didasarkan pada angka positive rate di Aceh yang  saat ini berada di sekitar 14.2%, lonjakan kasus positif yang melebihi 100% dalam jangka waktu 2 minggu, dan angka kesembuhan yang rendah yang ditandai dari kasus aktif yang masih tinggi. Menurut Badan Kesehatan Dunia/WHO, jika angka positive rate di bawah  5% dapat dikatakan penanganan COVID-19 masih terkontrol. Sedangkan jika di atas 10%  maka kondisinya sudah sangat berbahaya; 

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved