Berita Abdya
Ini 33 Desa di Abdya Belum Daftar Aparatur Jadi Peserta BPJS, Terancam Tak Terima Subsidi Gaji
Aparatur di 33 gampong tersebut terancam tidak mendapat subsidi gaji atau bantuan bagi aparatur desa sebesar Rp 600 ribu per bulan.
Penulis: Zainun Yusuf | Editor: Mursal Ismail
Aparatur di 33 gampong tersebut terancam tidak mendapat subsidi gaji atau bantuan bagi aparatur desa sebesar Rp 600 ribu per bulan.
Laporan Zainun Yusuf| Aceh Barat Daya
SERAMBINEWS.COM, BLANGPIDIE – Dari 152 gampong/desa di Kabupaten Abdya, 33 di antaranya ternyata belum mendaftar aparaturnya sebagai peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan.
Aparatur di 33 gampong tersebut terancam tidak mendapat subsidi gaji atau bantuan bagi aparatur desa sebesar Rp 600 ribu per bulan.
Bantuan dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) RI, diberikan selama empat bulan dalam penanganan dampak Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Sedangkan persyaratannya, aparatur gampong atau desa harus terdaftar sebagai peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan paling lambat sampai 30 Juni 2020.
Hal ini berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 14 Tahun 2020 tentang pedoman pemberian bantuan pemerintah berupa subsidi gaji/upah bagi pekerja/buruh dalam penanganan dampak Covid-19.
• VIDEO - Bikin Jantungan, Aksi Ibu-ibu Pesepeda Hampir Ditabrak Mobil saat Motong Jalan Raya
• Terkait Pemasangan Stiker BBM Bersubsidi, Ini Kata Ombudsman RI Perwakilan Aceh
• Banyak Mobil Milik Perusahaan Ditengarai Manfaatkan Pogram Stiker BBM Bersubsidi
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Pengendalian Penduduk dan Pemberdayaan Perempuan (DPMP4) Abdya, Mussawir SSos MSi, melalui Kabid Perberdayaan Gampong, Arif Zulfahmi, menyampaikan hal ini ketika dihubungi Serambinews.com, Sabtu (22/8/2020).
Menurutnya, berdasarkan data dari BPJS Perwakilan Meulaboh, dari 152 gampong di Abdya, sejumlah 119 gampong telah mendaftarkan aparaturnya sebagai peserta sebagai peserta program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS sampai 30 Juni lalu.
Itu berarti masih ada 33 desa/gampong yang belum membayar iuran BPJS.
Berikut ini, nama-nama desa yang belum daftar aparaturnya menjadi peserta BPJS yang tersebar di enam kecamatan.
Kecamatan Blangpidie dari 20 desa, sebanyak 12 belum daftar atau belum membayar iuran BPJS untuk aparatur, yaitu Gampong Lhueng Asan, Cot Jirat, Meudang Ara, Keude Siblah, Mate Ie, Panton Raya, Alue Mangota, Lamkuta, Baharu, Pasar Blangpidie, Kuta Tuha dan Babah Lhueng.
Kecamatan Manggeng dari 18 desa, sejumlah 3 desa belum daftar, yaitu Gampong Pante Raja, Lhok Pawoh dan Pante Cermin.
Kecamatan Susoh dari 29 desa, sebanyak 8 desa belum daftar, yaitu Gampong Pante Perak, Pawoh, Kepala Bandar, Padang Hilir, Blang Dalam, Meunasah, Padang Panjang dan Geulima Jaya.
Kecamatan Kuala Batee dari 21 desa, 5 desa diantaranya belum daftar atau belum bayar iuran BPJS, yaitu Gampong Geulanggang Gajah, Kampung Tengah, Alue Pisang, Ie Mameh dan Krueng Pantoe.
Kecamatan Babahrot dari 14 desa, hanya 1 desa belum daftar aparatur menjadi peserta BPJS adalah Gampong Pantee Rakyat.
Kecamatan Setia dari 9 desa, sebanyak 4 desa belum daftar, yaitu Gampong Lhang, Ujung Tanah, Alue Dama dan Moen Mameh.
Sedangkan seluruh desa dalam tiga kecamatan lain telah mendaftar aparaturnya menjadi peserta BPJS atau telah membayar iuran.
Masing-masing Kecamatan Tangan-Tangan sejumlah 15 desa, Kecamatan Jeumpa 12 desa dan Kecamatan Lembah Sabil sejumlah 14 desa.
Sebelumnya, Kepala DPMP4 Abdya, Mussawir dihubungi Serambinbews.com mengaku belum mengetahui penyebab sehingga masih ada 33 desa tidak mendaftar aparatur sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan sampai 30 Juni lalu.
Padahal, anggaran untuk membayar iuran BPJS itu sudah tersedia dalam penggunaan anggaran desa tahun 2020 sebesar Rp 1,5 juta per desa sebagaimana diatur dengan Peraturan Bupati (Perbup) Abdya.
Anggaran peserta BPJS ketenagakerjaan Rp 1,5 juta per gampong tersebut bisa cukup mendaftarkan peserta BPJS untuk 21 aparatur di setiap gampong.
Terdiri dari keuchik/kepala desa, sekretaris gampong, tuha peut dan perangkat, hingga kepala lorong, dan aparatur lembaga desa lainnya.
Ribuan aparatur dari 119 gampong yang sudah mendaftar atau sudah membayar iuran BPJS sampai 30 Juni lalu.
Masing-masing aparatur sudah diambil nomor rekening bank, kemudian dikirim untuk diproses subsidi gaji dari Kemnaker RI.
Akan tetapi belum tentu semuanya akan mendapat bantuan subsidi gaji dimaksud, karena data yang dikirim tersebut masih perllu divalidasi kembali oleh Kemnaker RI.
Seperti diberitakan, Keuchik Gampog/Kepala Desa di Kabupaten Abdya, mengaku terlambat mendaftar para aparatur sebagai peserta program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan.
Ketua Forum Komunikasi Keuchik Kecamatan (F3K) Wilayah Kecamatan Blangpidie, Nasruddin AR kepada Serambinews.com, Jumat (21/8/2020) mengakui jika masih ada aparatur desa dari beberapa gampong belum terdaftar sebagai peserta jaminan sosial BPJS hingga 30 Juni lalu.
Padahal diakui anggaran iuran peserta jaminan sosial BPJS sudah dialokasi dalam penggunaan anggaran desa sebesar Rp 1,5 juta per desa sebagaimana diatur dengan (Perbup Abdya.
Nasruddin AR menjelaskan, berdasarkan keterangan dari beberapa keuchik bahwa keterlambatan mendaftar aparatur sebagai peserta jaminan sosial BPJS ketenagakerjaan disebabkan kesibukan mengurus penyaluran Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT DD) kepada masyarakat, termasuk Bantuan Sosial Langsung (BST) dari Kemensos RI.
Terkait hal ini, kata Nasruddin AR, para keuchik minta pertimbangan BPJS untuk menerima kembali pendaftaran aparatur gampong dengan melunasi iuran sebagai peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan tahun 2020.
Dengan diterima kembali pendaftaran, maka bisa diproses pencairan subsidi gaji atau bantuan bagi aparatur desa sebesar Rp 600 ribu per bulan dari Kemnaker RI.
Ketua F3K Wilayah Kecamatan Blangpidie itu lebih lanjut menjelaskan, tahun lalu (2019) aparatur gampong dari desa/gampong di Abdya mendaftar 6 aparatur gampong sebagai peserta BPJS karena anggaran yang dialokasikan dalam pengunaan anggaran desa saat itu Rp 500 ribu per desa. Sedangkan tahun ini tersedia anggaran Rp 1,5 juta per desa untuk 21 aparatur menjadi paserta BPJS.
Karena itu Nasruddin AR kembali minta kebijakan dari BPJS untuk menerima kembali pendaftaran aparatur gampong/desa yang terlambat mendaftar sebagai peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan tahun 2020.
Lalu, Apakah Yang Mendaftar Setelah 30 Juni Bisa Menerima Subsidi Gaji?
Bagi aparatur desa/gampong yang belum mendaftar atau membayar iuran BPJS sampai 30 Juni, sepertinya tidak ada harapan lagi menerima bantuan subsidi gaji dari Kemnaker RI.
Dikutip dari Kompas, Direktur Utama BP Jamsostek Agus Susanto dalam konferensi pers virtual, Jumat (21/8/2020) menjelaskan bagi yang belum mendaftar sampai 30 Juni 2020 tidak bisa dimasukkan dalam calon penerima BSU (Bantuan Subsidi Upah).
“Bagi peserta yang belum terdaftar pada 30 Juni 2020, tentu tidak bisa dimasukkan dalam calon penerima BSU.
Calon penerima BSU ini kita turunkan data aktif BP Jamsostek per 30 Juni 2020,” ujar Direktur Utama Jamsostek, Agus Susanto, Jumat, dikutip Kompas.
Agus mengatakan kriteria penerima subsidi gaji sudah diatur di Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) Nomor 14 Tahun 2020.
Berdasarkan Pasal 3 aturan tersebut, peserta penerima subsidi gaji harus memenuhi persyaratan kepesertaan BP Jamsostek sampai dengan bulan Juni 2020.
Enam Persyaratan Penerima Subsidi Gaji
Mengutip Pasal 3 Permenaker Nomor 14 Tahun 2020 melalui Kompas.com, bahwa subsidi gaji karyawan Rp 600.000 diberikan kepada pekerja atau buruh yang memenuhi persyaratan berikut ini.
1. Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
2. Terdaftar sebagai peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan
3. Pekerja/buruh penerima gaji/upah
4. Kepesertaan sampai bulan Juni 2020
5. Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan yang membayar iuran dengan besara iuran yang dihitung berdasarkan gaji/upah di bawah Rp 5 juta sesuai gaji/upah terakhir yang dilaporkan oleh pemberi kerja kepada BPJS Ketenagakerjaan dan tercatat di BPJS Ketenagakerjaan
6. Memiliki rekening bank yang aktif. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/mussawir-kepala-badan-keuangan-abdya-bicara-soal-thr.jpg)