Breaking News

BBM Subsidi

Mobil Pelat Luar Aceh juga Bisa Isi Minyak Subsidi, Ini Syaratnya

Sejauh ini belum ada ketentuan yang diatur atau semacam larangan nopol luar Provinsi Aceh di dalam surat edaran Gubernur Aceh tersebut.

Penulis: Misran Asri | Editor: Taufik Hidayat
hand over dokumen pribadi
Sales Area Manager PT Pertamina Aceh, Ferry Pasalini 

Laporan Misran Asri | Banda Aceh

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Mobil yang memiliki plat atau Nomor Polisi (Nopol) di luar Provinsi Aceh tetap diperbolehkan mengisi premium dan solar subsidi di SPBU-SPBU seluruh Aceh.

Syaratnya, mobil dimaksud tertempel stiker ‘minyak subsidi’ sesuai surat edaran Gubernur Provinsi Aceh, Nomor 540/9186 Tahun 2020.

Demikian diungkapkan Sales Area Manager PT Pertamina Aceh, Ferry Pasalini yang dihubungi Serambinews.com, Minggu (23/8/2020). 

Menurutnya, sejauh ini belum ada ketentuan yang diatur atau semacam larangan nopol luar Provinsi Aceh  di dalam surat edaran Gubernur Aceh tersebut.

“Iya tetap diperbolehkan. Karena belum diatur masalah plat diluar BL dilarang isi minyak subsidi di SPBU-SPBU. Asalkan syaratnya, di kaca mobil itu terpasang stiker kendaraan pengguna premium atau solar subsidi,” kata Ferry.

Meski, di satu sisi lanjutnya ada di antara mobil-mobil yang dinilai tidak layak atau tidak berhak mendapatkan minyak subsidi. Tapi, tetap ingin memasang stiker dengan harapan mendapatkan minyak subsidi, lanjut Ferry.

Ia pun menerangkan pemasangan stiker ‘minyak subsidi’ untuk kendaraan-kendaraan roda empat, baik itu jenis stiker pengisi premium atau solar subsidi akan terus dilakukan sampai Selasa, 25 Agustus 2020.

“Pemasangannya stiker di kaca-kaca mobil pengguna minyak subsidi itu dilakukan selama seminggu dan sudah dimulai sejak Rabu, 19 Agustus 2020 serta berakhir pada 25 Agustus 2020,” ungkapnya.

Persyaratan yang paling mendasar bagi kendaraan yang berhak menggunakan minyak subsidi itu, adalah mobil-mobil yang terpasang stiker di bagian kacanya.

Kalau tidak terpasang dianggap tidak berhak mendapatkan jatah mereka yang berhak atas minyak subsidi itu. 

Meski lanjut Ferry, pihaknya mendapatkan banyak informasi bahwa ada kendaraan roda empat, setelah mengisi minyak subsidi di SPBU-SPBU dan ditempelken stiker di bagian kaca mobilnya, dibuka kembali oleh pemilik mobil tersebut.

“Harusnya kalau merasa mampu, jangan diambil hak mereka yang lebih berhak," pungkas Sales Area Manager PT Pertamina Aceh, Ferry Pasalini.(*)

Kalimat pada Stiker BBM Bersubsidi Terkesan Kasar dan Bertujuan untuk Mempermalukan Rakyat

Ketua Pemuda Muhammadiyah Minta Pemerintah Aceh Kaji Kembali Pemasang Stiker BBM Bersubsidi

Semua Mobil Dinas pun Harusnya Ditempel Stiker

BREAKING NEWS – Polisi Tangkap Pembobol Toko Ponsel di Langsa

Begini Cara Tersangka Masuk ke Toko Ponsel di Jalan Sudirman Langsa, Hingga Bawa Kabur 57 Handphone

Suami Terlalu Baik Tapi Istri Tetap Minta Cerai, Hakim Pengadilan Bingung

Sidang Penembakan 51 Jamaah Masjid, Pria Ini Relakan Tubuhnya Ditembak Demi Lindungi Jamaah Lain

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved