Berita Pidie
Razia Penegakan Disiplin dan Penegakan Hukum Prokes Dilancarkan, Begini Respon Bupati Abusyik
Disinggung sanksi denda bagi terhada warga yang tidak menjalankan prokes, kata Abusyik, dikenakan Rp 30 ribu hingga 300 ribu per orang," ujarnya.
Penulis: Muhammad Nazar | Editor: Nur Nihayati
Disinggung sanksi denda bagi terhada warga yang tidak menjalankan prokes, kata Abusyik, dikenakan Rp 30 ribu hingga 300 ribu per orang," ujarnya.
Laporan Muhammad Nazar I Pidie
SERAMBINEWS.COM, SIGLI- Pelaksanaan razia penegakan disiplin dan penegakan hukum terhadap protokoler kesehatan (prokes) antisipasi covid-19 dilancarkan.
Tahap razia itu digelar selama satu bulan ke depan sejak Senin (24/8/2020) hingga Kamis (24/9/2020).
Razia itu meliputi wajib pakai masker bagi masyarakat, menjaga jarak, mencuci tangan sesuai prokes covid -19.
Razia itu dilakukan tim gabungan polisi, TNI dan Satpol PP Pidie untuk menekan kasus penyebaran virus Corona.
Sehingga masyarakat harus patuh dan mentaati prokes, yang dituangkan dalam draf Peraturan Bupati (Perbup).
" Draf Perbup itu digodok bukan untuk memberikan sanksi kepada masyarakat, tapi lebih kepada menyadarkan warga untuk mengantisipasi virus Covid-19," jelas Bupati Pidie, Roni Ahmad SE atau Abusyik kepada Serambinews.com, Senin (24/8/2020).
Ia menjelaskan, dalam draf Perbup itu dituangkan sanksi sosial dan sanksi denda terhadap warga yang tidak menjalankan disiplin prokes.
• Anggota Koramil Bendahara Budidaya Madu Kelulut
• 14 Kamar Rawat Inap RSUD Langsa Ditutup
• Dua Desa Belum Salurkan BLT Tahap II
Namun, papar Abusyik, masyarakat harus menjalankan prokes yang dituangkan dalam Perbup, tentunya untuk menjaga kesehatan bagi masyarakat.
" Saya rasa kesehatan bagi masyarakat lebih penting sehingga bisa beraktivitas mencari rezeki," sebut Abusyik didampingi Sekda Pidie, H Idhami.
Perbup yang telah selesai digodok dan telah direkomendasi Forkopimda Pidie, kata Abusyik, kini telah dikirim dikirimkan ke Biro Hukum Pemrintah Aceh.
Saat ini, draf Perbup masih dilakukan verifikasi Biro Hukum Pemerintah Aceh.
" Jika Perbup itu sudah selesai, kami akan lakukan sosialisasi kepada masyarakat selama sepuluh hari," jelasnya.
Disinggung sanksi denda bagi terhada warga yang tidak menjalankan prokes, kata Abusyik, dikenakan Rp 30 ribu hingga 300 ribu per orang," ujarnya.
Menurutnya, sanksi denda dikenakan itu dilakukan secara bertahap. Masyarakat diawali dengan teguran, sanksi sosial dengan membersihkan masjid dan pasar.
Sanksi ketiga baru dikenakan denda jika mereka masih tetap melanggar prokes.
" Saya mengajak warga mentaati Perbup prokes. Dan, kami mendukung penegakan disiplin dan penegakan hukum prokes," pungkasnya. (*)