Berita Nagan Raya

Semua Aparatur Gampong di Nagan Raya Diusul Dapat Subsidi Gaji Rp 600 Ribu Per Bulan, Selama 4 Bulan

Subsidi gaji ini bantuan pemerintah pusat kepada aparatur gampong sebagai dampak pandemi Corona saat ini.

Penulis: Rizwan | Editor: Mursal Ismail
Humas Pemkab Nagan Raya
Bupati Nagan Raya didampingi Sekda dan Pimpinan BPJS Ketenagakerjaan Cabang Meulaboh menyerahkan klaim BPJS kepada ahli waris aparatur desa di Aula Setdakab setempat, Juli 2020.  

Subsidi gaji ini bantuan pemerintah pusat kepada aparatur gampong sebagai dampak pandemi Corona saat ini. 

Laporan Rizwan | Nagan Raya

SERAMBINEWS.COM, SUKA MAKMUE – Semua aparatur gampong di Nagan Raya berjumlah 11.840 orang diusul untuk mendapat subsidi gaji Rp 600 ribu per bulan selama empat bulan. 

Subsidi gaji ini bantuan pemerintah pusat kepada aparatur gampong sebagai dampak pandemi Corona saat ini. 

Demikian kesepakatan yang dicapai dalam pertemuan pihak Dinas Pemberdayaan Masyarakat Gampong dan Pengendalian Penduduk Perlindungan Perempuan (DPMG-P4) Nagan Raya dengan BPJS Ketenagakerjaan

Pertemuan membahas soal dana subsidi gaji/upah Rp 600 ribu ribu per bulan selama empat bulan itu untuk semua aparatur desa di Nagan Raya berlangsung di Kafe Bang Par Kuala, Nagan Raya, Senin (24/8/2020). 

Pertemuan ini turut dihadiri pihak Dinas Tenaga Kerja Tranmigrasi (Disnakertrans) dan Ketua Forum Keuchik Kabupaten dan forum keuchik kecamatan se-Nagan Raya.

VIDEO Petani Jagung di Bireuen Tak Dapat Untung, Bupati Janji Upayakan Bantuan Bibit dan Pupuk

Selain Resmikan Jalan Tol, Presiden Joko Widodo juga Bagikan 1 Juta Masker kepada Rakyat Aceh

Hari Ini, Bertambah Lagi 30 Kasus Positif Covid-19 di Aceh, yang Meninggal Sudah 37 Orang

Sedangkan dari tim BPJS Ketenagakerjaan Cabang Meulaboh dihadiri Kepala BPJS Mulyana dan Accont Representative Khusus (ARK) BPJS Tulus Dwi Pinutur. 

Selain itu juga hadir Kabid Pemberdayaan Masyarakat Gampong DPMG-P4, Fafi Agusrizal.

Masuk kriteria

Sementara itu, Tulus Dwi Pinutur kepada wartawan mengatakan, terhadap subsidi gaji/upah untuk aparatur desa masuk dalam kriteria penerima sebagaimana Peraturan Menteri (Permen).

 “Jadi tadi sudah kami jelaskan dalam pertemuan dengan DPMG-P4 dan forum keuchik di Nagan Raya ini,” kata Tulus.

“Terhadap siapa yang bakal menerima nanti ditentukan oleh pusat. Kita hanya meneruskan kelengkapan persyarakatan dari Nagan Raya ini ke pusat,” jelasnya.

Menurutnya, bahan yang perlu dilengkapi antara lain seperti rekening masing-masing aparatur desa yang diberikan waktu selama dua hari dikumpulkan  atau hingga batas Kamis pekan ini.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved