Viral Medsos
Terungkap, Ini Sosok Suami yang Meminta Izin ke Istri untuk Menikah Lagi, Ternyata Dirut Bank
Belakangan, tersiar kabar bahwa pria dalam video tersebut merupakan salah satu Direktur Utama Bank Syariah daerah di salah satu provinsi Indonesia.
Penulis: Agus Ramadhan | Editor: Mursal Ismail
Banyak warganet yang memuji ketegaran hati istri pertamanya dan mengikhlaskan suaminya untuk menikah lagi alias berpoligami.
Mengutip dari berbagai sumber, Kukuh Rahardjo adalah Warga Negara Indonesia, yang kini berusia 51 Tahun.
Ia dilahirkan di Jakarta pada 24 November 1968 silam.
Kukuh menjabat sebagai Direktur Utama PT Bank NTB Syariah sejak tanggal 21 Agustus 2018.
Ia berhasil meraih gelar sarjana (S1) di UPN Veteran Yogyakarta tahun 1992 dan meraih gelar magister (S2) Manajemen Profesional UMKM di Institut Pertanian Bogor tahun 2004.
• Wanita Ini Berlinang Air Mata Saat Izinkan Suaminya Menikah Lagi, Ini Pesan Sang Istri
Ia pertama kali memulai karirnya diperbankan pada tahun 1992 di Bank Negara Indonesia (BNI).
Kemudian karirnya dilanjutkan ke BNI Syariah pada juli 2011 sampai dengan Maret 2017 dengan posisi akhir Direktur Bisnis.
Penelusuran Serambinews.com pada akun media sosialnya, Kukuh terbilang aktif menggunakan Facebook.
Ia kerap membagikan unggahan Islami dan foto keluarganya bersama istri pertama serta tiga anak lelakinya.
Banyak orang berpendapat bahwa hukum poligami dalam Islam adalah sunah.
Namun, jika ditinjau dari sisi hukum Islam, umumnya para ulama berpendapat bahwa hukum poligami sesungguhnya bukanlah sunah, melainkan mubah atau diperbolehkan.
• Kisah Pemakaman Pria yang Hidup Sebatang Kara dan Jadi Korban Terjatuh dari Lantai 17 Apartemen
• Suami Pasang CCTV di Rumah, Betapa Terkejut Ternyata Begini Tingkah Laku Istrinya
Walaupun demikian, poligami tentu bukanlah sesuatu yang bisa dilakukan oleh siapa saja.
Ketika hendak berpoligami, seorang lelaki seharusnya bercermin dahulu, apakah ia telah memenuhi syarat untuk melakukannya atau tidak.
Salah satu syarat bagi seorang lelaki untuk menjalankan poligami adalah harus mampu berlaku adil pada istri mengenai pembagian waktu, harta, dan perhatian.
Namun, jika ditinjau dari aspek hukum yang berlaku di Indonesia, poligami pun juga diperbolehkan secara negara.