Viral Medsos
Terungkap, Ini Sosok Suami yang Meminta Izin ke Istri untuk Menikah Lagi, Ternyata Dirut Bank
Belakangan, tersiar kabar bahwa pria dalam video tersebut merupakan salah satu Direktur Utama Bank Syariah daerah di salah satu provinsi Indonesia.
Penulis: Agus Ramadhan | Editor: Mursal Ismail
Hal ini merujuk pada UU Perkawinan Pasal 3 ayat 2, yang mana “Pengadilan dapat memberi izin kepada seorang suami untuk beristeri lebih dari seorang apabila dikehendaki oleh pihak-pihak yang bersangkutan”
Sementara itu, di dalam mengajukan permohonan untuk beristeri lebih dari satu orang, seorang suami harus memenuhi syarat-syarat yang diatur dalam Pasal 5 ayat 1 UU Perkawinan.
• Meski Berhasil Tampil Langsing, Calon Pengantin Ini Enggan Telanjang di Malam Pertama Buat Suami
Yang pertama, adanya persetujuan dari isteri/isteri-isteri;
Kedua, adanya kepastian bahwa suami mampu menjamin keperluan-keperluan hidup isteri-isteri dan anak-anak mereka;
Ketiga, adanya jaminan bahwa suami akan berlaku adil terhadap isteri-isteri dan anak-anak mereka.
Meski diperbolehkan, baik secara hukum agama maupun hukum negara, terdapat berbagai persyaratan yang begitu ketat untuk laki-laki yang ingin berpoligami.
Tujuannya agar para pelaku poligami tidak dapat melakukannya secara sewenang-wenang. (Serambinews.com/Agus Ramadhan)