Berita Langsa
Napi Kelas II B Langsa Akui Sabu yang Diselipkan dalam Bakso Adalah Pesanannya,Istri dan Penjual DPO
Iswahyudi menyuruh istrinya, NAU agar mengantarkan sabu itu ke Lapas, dengan cara diselipkan ke makanan bakso itu.
Penulis: Zubir | Editor: Nurul Hayati

Iswahyudi menyuruh istrinya, NAU agar mengantarkan sabu itu ke Lapas, dengan cara diselipkan ke makanan bakso itu.
Laporan Zubir | Langsa
SERAMBINEWS.COM, LANGSA - Napi Lapas Kelas II B Langsa, Iswahyudi mengaku kepada penyidik Sat Resnarkoba Polres Langsa, bahwa 2 paket sabu yang hendak diselundupkan ke Lapas setempat, adalah pesanan miliknya.
Kapolres Langsa, AKBP Giyarto SH SIK, melalui Kasat Resnarkoba, Iptu Wijaya Yudi Stira Putra SH, Selasa (24/08/2020), mengatakan, kasus sabu-sabu yang berhasil digagalkan hendak diselundupkan ke Lapas Kelas II B Langsa, dalam penyidikan Sat Resnarkoba.
Menurut Iptu Wijaya Yudi, hasil pemeriksaan bahwa dua paket sabu-sabu seberat 12,92 diamankan di Lapas Kelas II B Langsa, pada Senin (24/08/2020) itu, pesanan seorang napi Lapas setempat bernama Iswahyudi.
"Sabu-sabu itu disembunyikan dalam bakso makanan dihantarkan NAU, istri napi Iswahyudi. Tapi saat sabu itu diantar ke Lapas, NAU menyuruh orang lain lagi," sebutnya.
Dia menambahkan, waktu itu NAU dan suruhannya itu berkunjung ke Lapas dalam waktu yang bersamaan.
Suruhan NAU yang membawa makanan bakso yang sudah diselipkan sabu.
• Begini Eksotisnya Tampilan Taman Riyadah Kota Lhokseumawe Usai Dipoles
Sedangkan NAU yang berpura-pura berkunjung ke Lapas ini, memantau saja.
Untuk mastikan agar barang itu sampai ke Lapas dan diterima oleh suaminya, napi Iswahyudi.
Saat Sipir mulai memeriksa makanan dibawa suruhan NAU dan saat sabu ditemukan, mereka sudah tak ada lagi di Lapas tersebut.
Awalnya, suruhan NAU memakai masker, menyerahkan tanda pengenal (KTP) bukan miliknya melainkan KTP atas nama Mulya Sari, merupakan kakak kandung NAU.
"Setelah wanita itu memberikan rantang berisi sabu dalam bakso itu, dengan tujuan kepada napi Ikhsan Jaya, pengunjung wanita tersebut termasuk NAU langsung pergi meninggalkan Lapas," ujarnya.
Selanjutnya oleh pihak Lapas, melaporkan hal itu kepada Sat Resnarkoba Polres Langsa.
Anggota Unit Opsnal Sat Resnarkiba langsung ke Lapas Klas II B Langsa.
Kemudian selain BB sabu itu, petugas juga mengamankan dua orang napi atas nama Iswahyudi dan Ikhsan Jaya.
• Penyebaran Covid-19 di Bireuen Mencakup Enam Kecamatan, Ini Antisipasinya
Dalam pemeriksaan, kepada penyidik Ikhsan Jaya mengaku, tidak tahu menahu soal sabu-sabu yang ada dalam makanan bakso itu.
Tapi sebelumnya, Iswahyudi ada memesan kepada Ikhsan bahwa akan ada makanan diantar ke Lapas atas namanya.
Jika makanan itu sudah tiba kepadanya, agar dia kabarkan kepada Iswahyudi.
Sementara setelah dilakukan pemeriksaan secara terpisah, Iswahyudi akhirnya mengaku bahwa sabu-sabu itu pesanan dirinya.
Iswahyudi menyuruh istrinya, NAU agar mengantarkan sabu itu ke Lapas, dengan cara diselipkan ke makanan bakso itu.
"Pengakuan dari tersangka Iswahyudi, 2 paket sabu itu adalah miliknya yang dibeli dari temannya berinisial ZUL kini DPO dengan harga Rp 6,6 juta," bebernya.
Kemudian tambah Kasat, sabu itu diantarkan ke Lapas oleh NAU istri tersangka Iswahyudi kini juga DPO, dengan menggunakan identitas KTP atas nama Mulya Sari (kakak dari NAU) dan nama penerima barang Ikhsan Jaya.
• 6 Jenis Minyak Esensial Ini Penting untuk Menumbuhkan Rambut, Sehat dan Juga Bebas Ketombe
Untuk memastikan bukan Mulya Sari yang mengantarkan barang haram itu, selanjutnya Mulya Sari dipertemukan dengan petugas Lapas Kelas II B Langsa ini.
Namun petugas Lapas menjelaskan, bahwa perempuan yang mengantarkan makanan bakso ada sabunya itu ke Lapas, bukan Mulya Sari.
Bahkan saat dipastikan ke keluarganya, pada hari itu Mulya Sari memang tak pernah ke luar rumah dan KTP nya sudah lama hilang.
"Saat ini kita masih mengejar dua DPO, yakni NAU dan pemilik sabu awal atau penjual sabu itu ke Iswahyudi yakni ZUL. Kita meminta mereka segera menyerahkan diri," imbuh Kasat Resnarkoba.
Diberitakan sebelumnya, petugas Lapas Kelas IIB Langsa berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkotika diduga sabu-sabu seberat 12, 92 gram, ke dalam Lapas Kelas II B setempat.
Diduga, sabu-sabu itu disembunyikan ke dalam sebuah bakso berukuran besar bercampur makanan yang diantarkan seorang wanita ke Lapas.
Bakso tersebut hendak diberikan kepada salah satu napi di Lapas Kelas II B Langsa.
Kepala Lapas Kelas II B Langsa, Sayed Mahdar, Selasa (25/08/2020) menjelaskan, pada Senin (24/08/2020) pukul 15.00 WIB, datang seorang wanita ke Lapas ini, dengan tujuan menitipkan makanan berupa lauk-pauk dan bakso dalam sebuah rantang.
Titipan lauk-lauk pauk ini hendak diberikan kepada salah seorang warga binaan atau napi di Lapas Kelas II B Langsa tersebut yang bernama Ikhsan.
Lalu sesuai prosedur, petugas layanan kunjungan Lapas terlebih dahulu mendata wanita itu, sesuai identitas yang berlaku yaitu KTP.
• Peneliti Buktikan Pasien Covid-19 Bisa kembali Terjangkit, Contoh Kasus Telah Ditemukan
Sesuai KTP, wanita itu berinisial MS (28) alamat Dusun Satria, Gampong Sungai Pauh, Kecamatan Langsa Barat.
Saat dilakukan penggeledahan untuk barang (makanan) yang dibawanya, tiba-tiba wanita tersebut memilih pergi alias melarikan diri.
Kecurigaan petugas Sipir ternyata benar.
Dalam sebuah bakso berukuran besar berbentuk seperti telur, ditemukan benda dibungkus plastik hitam.
Saat dibuka, ternyata di dalamnya ada narkotika diduga sabu-sabu 2 paket dan setelah ditimbang pihak Sat Resnarkoba berat totalnya 12,92 gram.
Atas temuan narkotika itu, pada saat itu juga petugas Lapas Kelas II B Langsa melaporkannya kepada pihak berwajib Sat Narkoba Polresta Langsa, untuk dilakukan penindakan lanjutan.
"Saat itu kita juga memanggil seorang napi sesuai tujuan hantaran makanan itu yakni bernama Ikhsan, untuk dimintai keterangan atas temuan barang haram ini," ujarnya.
Sayed Mahdar menambahkan, pengakuan sementara napi Iskhsan kepada petugas, benar titipan makanan itu atas namanya.
Tapi dia membantah, jika narkoba berbentuk serbuk putih diduga sabu-sabu ini diselipkan dalam makanan itu miliknya.
"Diakui Ikhsan, bahwa diduga sabu-sabu yang hendak diselundupkan ke dalam Lapas Kelas II B Langsa ini adalah milik temannya yang juga napi Lapas Kelas II B Langsa bernama Wahyu," jelasnya.
Sambung Sayed Mahdar, sejak Senin (24/08/2020) kemarin, barang bukti diduga sabu ini, beserta dua napi Lapas Kelas II B Langsa yaitu Ikhsan dan Wahyu, sudah diserahkan kepada aparat Sat Resnarkoba Polres Langsa.
"Kasus ini telah ditangani Sat Resnarko ba Polres Langsa, hari itu juga barang bukti diduga sabu dan 2 napi sudah diserahkan aparat. Lalu pada Selasa (25/08/2020), napi Wahyu dan Ikhsan sudah dikembalikan ke Lapas," tutup Sayed Mahdar. (*)
• Peneliti Buktikan Pasien Covid-19 Bisa kembali Terjangkit, Contoh Kasus Telah Ditemukan