Warga Segel Kantor Keuchik Kuta Padang
Puluhan warga Desa Kuta Padang, Kecamatan Suka Makmue, Nagan Raya mengelar aksi menyegel kantor keuchik setempat, Senin (24/8/2020)
SUKA MAKMUE - Puluhan warga Desa Kuta Padang, Kecamatan Suka Makmue, Nagan Raya mengelar aksi menyegel kantor keuchik setempat, Senin (24/8/2020). Aksi memalang pintu masuk kantor itu dengan menyampaikan dua tuntutan kepada keuchik, yaitu terkait dana masjid dan dana BUMG.
Informasi diperoleh Serambi, aksi penyegelan yang dilakukan sekira pukul 10.00 WIB diawali dengan puluhan warga mendatangi kantor keuchik yang waktu itu sedang melakukan aktivitas. Sejumlah staf kantor keuchik yang berada di dalam kantor sempat terkurung ketika pintu kantor dipalang.
Terkait adanya aksi penyegelan, personel TNI dan Polri langsung turun untuk mengatasi hal yang tidak diinginkan. Setelah sempat bernegosiasi, lalu palang pintu kembali dibuka. Warga memberikan waktu untuk digelar rapat umum terkait dua hal menjadi tuntutan warga.
M Tayeb dan T Jafar kepada wartawan mengatakan, aksi penyegelan kantor keuchik sebagai bentuk kekecewaan warga terhadap kepemimpinan keuchik. "Kami mempertanyakan pengelolaan dana masjid dari tahun 2016 hingga kini yang tidak pernah rapat dan disampaikan ke warga terhadap penggunaannya,'" kata Tayeb.
Persoalan lain terkait dana Rp 40 juta bersumber dari BUMG ketika penyerahan keuchik lama tahun 2016 kepada keuchik yang baru tidak ada kejelasan. "Kami menuntut digelar rapat umum. Warga menuntut transparan," kata Jafar. Namun katanya, bila tidak direalisasikan, maka kantor keuchik akan terus disegel hingga ada kejelasan.
Sementara itu, Keuchik Kuta Padang, Khalamuddin dikonfirmasi terkait aksi warga menyatakan kekesalannya terhadap aksi penyegelan kantor keuchik sehingga layanan terganggu. "Saya siap mengelar rapat umum. Kapan saja siap. Pernah kita wacanakan tapi waktu itu terkendala dengan Covid karena tidak boleh digelar ramai-ramai," kata Kalamuddin.
Menurutnya, dua orang yang menuntut tersebut merupakan lawan politik ketika Pilkades lalu. Terhadap tudingan uang masjid, kata Kalamuddin, selama ini semua dikerjakan sesuai aturan berlaku. "Semua terkait penggeloaan dana sudah kita laporkan ke Inspektorat selaku tim berwenang mengaudit," katanya.
Dikatakannya, dana Rp 40 juta itu sudah digunakan sesuai aturan yakni pengadaan dua unit teratak dan saat ini masih tersisa Rp 20 juta. "Semua siap kita jelaskan. Kita sangat transparan," kata Kalamuddin.(riz)