Berita Aceh Besar

2.568 Warga Aceh Besar Belum Rekam e-KTP, Ini Lima Lokasi Perekaman 

Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Kadisdukcapil) Aceh Besar, Rahmad Sentosa SSos MAP, mengatakan jumlah itu bagian dari 265.913 warga

Penulis: Asnawi Luwi | Editor: Mursal Ismail
SERAMBINEWS.COM/ASNAWI LUWI
Kadisdukcapil Aceh Besar, Rahmad Sentosa SSos MAP 

Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Kadisdukcapil) Aceh Besar, Rahmad Sentosa SSos MAP, mengatakan jumlah itu bagian dari 265.913 warga Aceh Besar yang wajib memiliki e-KTP. 

Laporan Asnawi Luwi |Aceh Besar 

SERAMBINEWS.COM, JANTHO - Sebanyak 2.568 warga dalam 23 kecamatan atau seluruhnya di Aceh Besar belum merekam kartu tanda penduduk elektronik atau lebih dikenal e-KTP.

Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Kadisdukcapil) Aceh Besar, Rahmad Sentosa SSos MAP, mengatakan jumlah itu bagian dari 265.913 warga Aceh Besar yang wajib memiliki e-KTP. 

"Artinya 263.345 warga Aceh Besar sudah melakukan perekaman e-KTP. Sedangkan jumlah penduduk Aceh Besar 395.653 jiwa," kata Rahmad Sentosa kepada Serambinews.com, Rabu (26/8/2020).

Adapun lokasi pelayanan pembuatan atau perekaman e-KTP di Aceh Besar, yakni di Kantor Disdukcapil Aceh Besar Kota Jantho, UPTD Sibreh, Lambaro, Peukan Bada, dan Darussalam.

"Pelayanan pembuatan kartu tanda penduduk tetap memberlakukan protokol kesehatan covid-19, seperti menjaga jarak fisik dan memakai masker," ujar Rahmad Sentosa.

Tahun 2030 Nanti, Akan Ada 5 Pasukan Tentara yang Tak Mampu Dikalahkan, Siapa Saja?

Pelintas Rawan Jatuh di Jembatan Gantung Tangse, Pidie, Warga yang Sakit Ditandu Menerobos Sungai

Bara JP Aceh Harap Tol Aceh Hingga Lampung Selesai Tahun 2024

Layanan lainnya online

Sebelumnya diberitakan sejak awal masa pandemi Covid-19 hingga kini, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Aceh Besar masih tetap membuka pelayanan online bagi masyarakat.

Khusus surat pindah, kartu keluarga (KK), akta kelahiran, dan akta kematian, pemohon bisa mencetak sendiri, setelah pihak Disdukcapil mengirimkan dalam bentuk file pdf yang sudah diteken Kadisdukcapil secara elektronik. 

Pasalnya bahan digunakan tak lagi security printing (blanko lama), melainkan kertas HVS A4 80 gram.

Hal ini sesuai Permendagri Nomor 109 tahun 2019 dan di Aceh Besar layanan ini sudah berjalan sejak 1 Juli 2020. 

Kadisdukcapil Aceh Besar, Rahmad Sentosa SSos MAP, menyampaikan hal ini kepada Serambinews.com, Rabu (25/8/2020).

Menurutnya, pencetakan surat pindah, KK, akta kelahiran, dan akta kematian oleh pemohon untuk memudahkan pelayanan kepada masyarakat. 

"Untuk keaman ditandatangani secara elektronik dan membuktikan keasliannya juga ada kode barcode," kata Rahmad Sentosa. 

Sedangkan untuk pelayanan online secara keseluruhan, kata Kadisdukcapil Aceh Besar mereka melayani melalui  WhatsApp. 

"Kita membuka layanan online selama pandemi covid-19 untuk mengurangi masyarakat yang datang ke Kantor Disdukcapil di Jantho. Kami membuka layanan online via WhatsApp," ujar Rahmad Sentosa SSos MAP. 

Menurut Rahmad, setelah dokumen diperlukan selesai dicetak di Disdukcapil Aceh Besar, maka petugas akan menginformasikan kepada pemohon untuk diambil ke kantor. 

Namun tetap memgikuti prosedur kesehatan Covid-19, misalnya harus menggunakan masker. 

Tentu dokumen yang harus diambil ke Kantor Disdukcapil yang dimaksudkan Rahmad adalah dokumen yang belum bisa dicetak sendiri atau di luar surat pindah, kartu keluarga (KK), akta kelahiran, dan akta kematian. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved