Pilkada Serentak 2020
Kemendagri: Ini Aturan Menggelar Kampanye Pilkada Desember Mendatang
Momentum Pilkada kali ini diharapkan bukan menjadi media penularan, melainkan justru menjadi perlawanan terhadap Covid-19.
Penulis: Fikar W Eda | Editor: Taufik Hidayat
Laporan Fikar W Eda | Jakarta
SERAMBINEWS.COM, JAKARTA - Pilkada Serentak 9 Desember 2020 yang dilaksanakan di masa pandemi, harus menaati protokol kesehatan untuk mencegah penyebaran Covid-19.
Pilkada ini juga merupakan momentum untuk melawan Covid-19.
Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri Dr Drs Safrizal ZA MSi, mengatakan itu dalam dialog Pilkada Serentak yang dipandu oleh promotor kesehatan masyarakat/komunikasi publik Satgas Covid 19, dr Lula Kamal MSc, Rabu (26/8/2020) malam secara virtual dari Graha BNPB Pusat. Narasumber lainnya Ketua KPU M Arief Budiman.
"Seluruh daerah sudah siap melaksanakan Pilkada Serentak ini. Termasuk juga anggarannya. Karena dilaksanakan di masa pandemi Covid, maka Pilkada ini momentum kita melawan Covid 19," ujar Safrizal yang pernah menjabat lurah di Aceh Utara.
Ia mengatakan, bahwa cara-cara pencegahan penularan melalui strategi 3M tadi.
"Tentu kitanya kita harapkan strategi ini dikeluarkan dalam bentuk aturan oleh KPU. Nah, kita sudah usulkan. Termasuk kampanye umum dengan peserta terbatas," lanjut Safrizal yang mengaku sedang berada di Jambi mendampingi Mendagri Muhammad Tito Karnavian.
“Momentum Pilkada kali ini diharapkan bukan menjadi media penularan, melainkan justru menjadi perlawanan Covid-19," kata putra Aceh ini.(*)
• Syahrul Lawan Mualem hingga ke Mahkamah Agung, Begini Respon DPA Partai Aceh
• Daftar Khatib Jumat 28 Agustus 2020 di Masjid Lhokseumawe, Aceh Utara, dan Bireuen
• Lawan Petugas dengan Pisau Dapur Saat Ditangkap, Pengedar Sabu di Aceh Timur Didor
• Daftar Khatib Jumat 28 Agustus 2020 di Masjid Lhokseumawe, Aceh Utara, dan Bireuen