Berita Banda Aceh

Mantan Ketua PA Aceh Timur Ajukan Kasasi ke MA Lawan Mualem, Ini Kasusnya

"Upaya hukum ini harus kami lakukan, karena menurut kami Putusan PN Banda Aceh tersebut masih jauh dari kata tepat apalagi adil dan berkepastian hukum

Penulis: Masrizal Bin Zairi | Editor: Nurul Hayati
For Serambi
Muhammad Reza Maulana 

"Upaya hukum ini harus kami lakukan, karena menurut kami Putusan PN Banda Aceh tersebut masih jauh dari kata tepat, apalagi adil dan berkepastian hukum," kata Reza kepada Serambinews.com, Kamis (26/8/2020).

Laporan Masrizal | Banda Aceh

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Mantan Ketua Dewan Pimpinan Wilayah Partai Aceh (DPW-PA) Aceh Timur, Syahrul Bin Syama'un mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA), terkait kasus pemecatannya dari posisi ketua partai.

Ia melawan Ketua Umum Dewan Pimpinan Aceh (DPA) Partai Aceh, Muzakir Manaf alias Mualem, setelah aduannya kalah di Pengadilan Negeri Banda Aceh melalui putusan Nomor 31/Pdt.Sus-Parpol/20/PN BNA yang dibacakan pada 12 Agustus 2020.

Gugatan kasasi itu disampaikan oleh Kuasa Hukum Syahrul, Muhammad Reza Maulana SH ke Pengadilan Negeri Banda Aceh pada 25 Agustus 2020.

Syahrul saat ini juga menjabat Wakil Bupati Aceh Timur.

"Upaya hukum ini harus kami lakukan, karena menurut kami Putusan PN Banda Aceh tersebut masih jauh dari kata tepat, apalagi adil dan berkepastian hukum," kata Reza kepada Serambinews.com, Kamis (26/8/2020).

Pasalnya, lanjut dia, hakim hanya mempertimbangkan perihal belum adanya Putusan Mahkamah Partai yaitu Majelis Tuha Peut di tubuh Partai Aceh, dimana Pasal 32 ayat (2) menyatakan penyelesaian perselisihan internal partai dilakukan melalui Mahkamah Partai.

GeRAK Surati KPK, Minta Awasi Lelang Proyek Multiyears di Aceh

"Sedangkan menurut hemat kami, panduan berproses dalam hukum (judex juris) khususnya terkait dengan partai politik seluruh ketentuannya harus dilaksanakan secara utuh, tidak bisa hanya sepotong-sepotong aturan saja yang diterapkan," tambah dia.

Sebab pada Pasal 32 ayat (2) Undang-Undang Parpol ayat (4) yang menyebutkan penyelesaian perselisihan harus (wajib) diselesaikan dalam jangka waktu paling lama 60 hari.

"Klien kami kan sudah mengajukan gugatan ke Mahkamah Partai Aceh bahkan jelas dan tegas diakui tergugat, namun sampai dengan kasasi ini diajukan tidak juga ada proses apapun yang dilakukan Majelis Tuha Peut (sebutan Mahkamah Partai oleh Partai Aceh) menyelesaikan gugatan yang diajukan klien kami kepada Mahkamah Partai Aceh tersebut," jelas Reza.

"Sedangkan Pasal 32 ayat (4) tegas menyebutkan, batasan waktu kewenangan Mahkamah Partai menyelesaikan yaitu 60 hari. Jika dalam 60 hari tidak diselesaikan maka berlanjutlah pada ketentuan selanjutnya yaitu Pasal 33 ayat (1) UU Parpol yang menyatakan Pengadilan Negeri-lah yang berwenang memeriksa, mengadili dan memutus perkara," tambah Reza.

Pekerja Jalan Tol Aceh Tergilas Truk Hingga Meninggal, Organisasi Buruh Berikan Tanggapan

Sebelumnya diberitakan, mantan ketua DPW-PA) Aceh Timur, Syahrul Bin Syama'un menggugat Ketua Umum Dewan Pimpinan Aceh (DPA) Partai Aceh, Muzakir Manaf alias Mualem ke Pengadilan Negeri Banda Aceh, Kamis (4/6/2020). 

Gugatan itu berkaitan dengan keputusan DPA-PA Nomor : 119/KPTS-DPA/VI/2020 tentang Pelaksana Tugas DPW-PA Wilayah Aceh Timur tanggal 10 Februari 2020 yang memberhentikan Syahrul Bin Syama'un dari Ketua DPW PA Aceh Timur.

Sebelumnya, Mualem mengeluarkan SK tentang penetapan Pelaksana Tugas (Plt) DPW-PA Aceh Timur pada 10 Februari 2020 lalu.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved