Berita Langsa
Warga Langsa Sudah Bisa Tukar Uang Buram dengan Baru, BI Lhokseumawe Buka Kas Titipan di BNI
Warga Kota Langsa dan sekitarnya yang memiliki uang buram atau tak berlaku lagi sudah dapat menukar dengan baru.Hal itu seiring pembukaan Kas Titipan
Penulis: Zubir | Editor: M Nur Pakar
Laporan Zubir { Langsa
SERAMBINEWS.COM, LANGSA - Warga Kota Langsa dan sekitarnya yang memiliki uang buram atau tak berlaku lagi sudah dapat menukar dengan baru.
Hal itu seiring pembukaan Kas Titipan BI di BNI Kota Langsa oleh Kantor Perwakilan (KPw) Bank Indonesia (BI) Lhokseumawe pada Kamis (27/08/2020).
Perjanjian kerjasama antara PT BNI Cabang Langsa selaku bank pengelola dengan KPw BI Lhokseumawe telah ditandatangani.
Kegiatan berlangsung di Kantor BNI Langsa, dengan tetap mematuhi protokol kesahatan dengan jumlah undangan terbatas.
Pemotongan pita Kas Titipan BI dilakukan oleh Wakil Wali Kota Langsa, Dr H Marzuki Hamid MM.
Disaksikan Dandim 0104/Atim, Letkol Czi Hasanul Arifin Siregar, Kapolres Kota Langsa, AKBP Giyarto SH SIK.
Pemimpin Cabang BNI Langsa, Mula Tua Lubis, dan para pemimpin cabang perbankan di wilayah Kota Langsa juga hadir.
Kepala Perwakilan BI Lhokseumawe, Yukon Afrinaldo, menyampaikan, pembukaan Kas Titipan di Kota Langsa ini setelah melakukan, kajian baik dari sisi ekonomi maupun geografis.
"Berdasarkan penilaian kantor pusat Departemen Pengelolaan Uang, bahwa Kota Langsa layak untuk dibuka Kas Titipan," ujarnya.
Yukon Afrinaldo menambahkan pada Kas Titipan ini untuk memenuhi kebutuhan kas perbankan dalam rangka memenuhi kebutuhan masyarakat.
Dikatakan, Pemko Langsa juga akan bisa mendapatkan uang Rupiah yang layak edar, di daerah yang jauh dari Kantor Bank Indonesia.
Dia menjelaskan pihaknya mencatat ada berapa manfaat.
Pertama perbankan memiliki ketersediaan uang Rupiah yang layak edar (nominal dan jenis pecahan).
Kedua, terpenuhinya kebutuhan masyarakat akan uang Rupiah yang layak edar menggantikan uang tidak layak edar.