Tak Ada Penambahan Tersangka dalam Kasus Vina
Penyidik Polres Aceh Barat Daya (Abdya) akan segera melimpahkan berkas kasus RS alias Vina (26) ke Kejaksaan
* Polisi Akan Limpahkan Berkas ke Kejaksaan
BLANGPIDIE - Penyidik Polres Aceh Barat Daya (Abdya) akan segera melimpahkan berkas kasus RS alias Vina (26) ke Kejaksaan. Hingga kini, Polisi belum menemukan adanya indikasi keterlibatan orang lain dalam kasus penipuan dan penggelapan uang nasabah milik salah satu bank BUMN tersebut.
Kapolres Abdya, AKBP Muhammad Nasution SIK melalui Kasat Reskrim AKP Erjan Dasmi STP kepada Serambi kemarin mengatakan, pelimpahan berkas ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Abdya akan dilakukan dalam waktu dekat ini. "Insya Allah minggu depan sudah kita limpahkan," ujar Kasat Reskrim.
Saat ini ia jelaskan, masih ada beberapa item lagi dari berkas Vina yang harus disempurnakan. Salah satunya mengenai jumlah kerugian nasabah akibat perbuatan tersangka Vina, yang sebelumnya diperkirakan mencapai Rp 9,9 miliar lebih. "Ya, kemungkinan jumlahnya berkurang," ungkap Erjan Dasmi.
Sementara terkait penambahan tersangka atau dugaan adanya keterlibatan orang lain dalam kasus tersebut, Kasat Reskrim Erjan Dasmi mengatakan bahwa sejauh ini belum ada arah penambahan tersangka. "Sampai saat ini tidak ada," ucapnya.
Sementara itu, kuasa hukum Vina, Syahrul Rizal SH MH, meminta penegak hukum agar bersikap adil dan profesional dalam menangani kasus tersebut. "Sejauh ini kami melihat penyidik masih bekerja secara profesional," ujar Syahrul Rizal.
Ia juga meminta pihak kepolisian agar tak segan-segan menyeret orang lain yang diduga ikut terlibat bersama Vina. Hal ini penting agar proses hukum berjalan secara berkeadilan. "Ya harus (diseret), biar ada keadilan. Namun, kita akan pelajari lagi setelah BAP rampung," tambah Syahrul.
Seperti diketahui, Vina ditangkap di kawasan Pengasing, Aceh Tengah, pada 4 Juli 2020 lalu atas kasus membawa lari uang nasabah bank. Hasil penyelidikan dan penyidikan oleh penyidik Sat Reskrim Polres Abdya, jumlah korban dalam kasus ini mencapai 24 orang, dengan total uang yang berhasil dihimpun mencapai Rp 9,9 miliar lebih.
Uang itu digunakan untuk memberi reward (hadiah) kepada para korban, baik dalam bentuk uang tunai maupun berupa barang atau benda. Hadiah dalam bentuk uang yang telah diberikan kepada korban sejumlah Rp 4,3 miliar lebih. Sedangkan hadiah dalam bentuk barang dengan nilai Rp 1,7 miliar. Adapun sisanya, Rp 3,9 miliar lebih belum bisa dipertanggungjawabkan Vina.
Penyidik juga telah memeriksa 29 saksi, di antaranya merupakan pejabat dari kantor wilayah bank BUMN di Banda Aceh.
Sementara barang bukti yang telah disita dari Vina terdiri atas 2 unit mobil, yaitu Honda HRV warna putih nomor polisi BL 1381 BZ dan Honda Jazz warna putih dalam kondisi masih pelat putih. Barang bukti lainnnya berupa 7 unit sepeda motor, 6 unit TV LED, 1 batang emas antam 50 gram, dan sejumlah barang berharga lainnya.
Atas perbuatannya, wanita kelahiran Air Berudang Aceh Selatan itu, terancam dijerat melanggar Pasal 46 ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 10 tahun 1998 tentang perubahan atas UU Nomor 7 tahun 1992 tentang Perbankan junto Pasal 372 junto Pasal 378 KUHPidana. Ancaman hukuman lima tahun penjara dan paling lama 15 tahun penjara serta denda sekurang-kurangnya Rp 10 miliar dan paling banyak Rp 20 miliar.(c50)