Kasus Korupsi
MATA Sebut Ada 6 Kasus Korupsi yang Mangkrak di Aceh, Sudah Disupervisi KPK
Keenam kasus korupsi itu pun, menurut Koordinator MaTA, Alfian terpaksa harus dilakukan koordinasi dan supervisi (korsup) oleh Komisi Pemberantasan Ko
Penulis: Subur Dani | Editor: Ansari Hasyim
"Adapun sumber anggaran dari DAK tambahan usulan daerah tahun 2015 dengan nilai kontrak Rp 16.384.265.000, pada Dinas Perindustrian, Pertambangan, Koperasi dan UKM Kota Subulussalam," jelas Alfian.
Terakhir, kasus yang ditangani Kejati Aceh adalah dugaan korupsi pada Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang (BPKS) pada pekerjaan perencanaan untuk paket kegiatan pembangunan terminal pelabuhan penyeberangan Balohan Sabang tahun 2016 dengan anggaran sebesar Rp 633.975.000.
"Kasus ini mulai disidik oleh Kejari Sabang pada tahun 2018. Terhadap perkara ini berkas sudah dinyatakan lengkap (P-21) dan selanjutnyan akan dilaksanakan tahap II," ujar Alfian.
Alfian mengatakan, setiap tahun pihaknya selalu mengeluarkan laporan hasil monitoring peradilan pada sejumlah kasus tindak pidana korupsi di Aceh, baik yang ditangani Polda Aceh maupun Kejati Aceh.
"Dalam proses ini kita lihat, ada kasus sukses, ada juga tidak jalan. Ibarat mobil mogok, walaupun didorong tetap tidak jalan. Setiap pergantian Kapolda Aceh, Kejati Aceh selalu kita ingatkan, memberikan asistensi. Di mana ada kasus2 ada belum selesai, baik di Polda Aceh maupun di Kejati Aceh," kata Alfian.
Alfian membenarkan, bahwa Polda dan Kejati Aceh telah meminta KPK untuk melakukan koordinasi dan supervisi.
Namun, sayangnya ada dua kasus yang tidak masuk dalam koordinasi dan supervisi KPK ini, yakni kasus dugaan korupsi beasiswa yang ditangani Polda Aceh dan kasus dugaan korupsi penyelewengan dana eks kombatan GAM sebesar Rp 650 miliar.(*)
