Illegal Fishing

Lakukan Pencurian Ikan, Satu Kapal Vietnam Ditangkap di Laut Natuna Utara

Ini merupakan kali kedua penangkapan kapal ikan asal Vietnam dalam satu pekan terakhir oleh KRI Jajaran Koarmada I.

Penulis: Zaki Mubarak | Editor: Taufik Hidayat
Foto kiriman Letkol Laut (P) Ricky Intriadi
TNI Angkatan Laut (AL) menangkap kapal ikan asal Vietnam yang melakukan aktivitas illegal fishing di Laut Natuna Utara, Kepulauan Riau, Sabtu (29/8/2020). 

Laporan Zaki Mubarak | Sumatera Utara

SERAMBINEWS.COM, BELAWAN – TNI Angkatan Laut (AL) kembali menangkap kapal ikan asing asal Vietnam yang melakukan aktivitas illegal fishing di Perairan Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) Indonesia, di Laut Natuna Utara, Kepulauan Riau, Sabtu (29/8/2020).

Panglima Komando Armada I Laksamana Muda TNI Abdul Rasyid K, dalam siaran pers menyebutkan, ini merupakan kapal ikan asing asal Vietnam kedua dalam satu pekan terakhir yang diamankan KRI Jajaran Koarmada I.

"Ini penanggkapan kedua kapal ikan asing asal Vietnam dalam satu pekan terakhir yang diamankan KRI Jajaran Koarmada I," ujar Laksamana Muda TNI Abdul Rasyid dalam keterangan tertulis, kepada serambinews.com, Selasa (1/9/2020).

Sebelumnya, KRI Bung Tomo-357 juga berhasil menangkap kapal ikan asing berbendera Vietnam yang saat ini sedang diproses di Lanal Tarempa.

Ia menjelaskan, penangkapan kapal ikan asing kali kedua ini berhasil diamankan oleh KRI Tjiptadi-381, dimana saat itu tengah menjalankan Bawah Kendali Operasi (BKO) dari Gugus Keamanan Laut (Guskamla) Koarmada I.

Saat sedang melaksanakan operasi rutin di Perairan Natuna, KRI Tjiptadi-357 mendapatkan kontak radar dari kapal yang dicurigai melakukan aktifitas ilegal di laut.

Kemudian, KRI Tjiptadi-357 melakukan pengejaran dan berusaha untuk melakukan kontak radio, tetapi tidak diindahkan oleh kapal ikan asing tersebut.

Dalam pengejaran tersebut, petugas sempat memberikan tembakan peringatan dan akhirnya berhasil diberhentikan oleh KRI Tjiptadi-381.

Setelah berhasil memberhentikan kapal tersebut, petugas selanjutnya melakukan pemeriksaan dan penggeledahan terhadap muatan, dokumen dan Anak Buah Kapal (ABK) tersebut oleh Tim Visit Board Search and Seizure (VBSS) KRI Tjiptadi-381.

Dari pemeriksaan awal, diperoleh nama kapal, yakni BV 93398 TS berbendera Vietnam yang diawaki 9 orang berkewarganegaraan Vietnam.

Viral Bayi Dikubur Hidup-hidup di Aceh Tengah, Ditemukan Warga Dalam Keadaan Menangis

Dulu Ngotot Pisah, Kini Warga Timor Leste Ingin Kembali Bergabung dengan Indonesia, Ini Alasannya

Waduh! Bantuan Modal Usaha Pemkab Aceh Besar Dipending, Proposal 400 UMKM Dialihkah ke Kemenkop

Dalam penggeledehan tersebut petugas juga mendapati muatan ikan campur sekitar setengah ton hasil dari aktifitas menangkap ikan secara ilegal di ZEE Indonesia.

Untuk mendalami pelanggaran tersebut, kapal tersebut telah dibawah Lanal Tarempa untuk dilakukan pemeriksaan lanjutan.

Rasyid menegaskan, TNI AL berkomitmen untuk memberantas tindak pidana di laut, salah satunya adalah pencurian ikan yang masih marak terjadi di wilayah perairan yang berbatasan dengan negara tetangga.

Komitmen tersebut ditunjukan dengan melakukan patroli, baik melalui operasi laut, patrol udara maritim (Patudmar), maupun operasi intelijen dengan menggunakan KRI atau pun pesawat udara.

"Koarmada I akan selalu hadir untuk melakukan pengawasan di perairan yurisdiksi nasional utamanya wilayah kerjanya termasuk di Laut Natuna Utara yang disinyalir sampai saat ini masih banyak didapati aktifitas illegal fishing oleh Kapal Ikan Asing," katanya.

Kapal ikan asing BV 92398 TS yang ditangkap KRI Tjptadi-381 selanjutnya akan diperiksa untuk keperluan penyidikan dan penyelidikan lebih lanjut di Lanal Tarempa.

Kapal ikan asing tersebut diduga melanggar Pasal 93 ayat (2) Jo Pasal 27 ayat (2) UU Nomor 45 tahun 2009 tentang Perikanan, dikarenakan diduga telah melakukan pelanggaran berupa mengoperasikan kapal penangkap ikan berbendera asing di ZEE Indonesia dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun.

Sementara itu Komandan KRI Tjiptadi-381 Letkol Laut (P) Ricky Intriadi, mengatakan keberadaan kapal asing itu diketahui saat KRI Tjiptadi-381 BKO Guskamla Koarmada I yang beroperasi rutin di Perairan Natuna.

Saat itu seluruh ABK kapal berbendera Vietnam yang ditangkap diperiksa kesehatan sesuai protokol Covid-19 di Lanal Tarempa. Kapal yang digunakan beserta barang yang dibawa akan disterilkan dengan disemprot disinfektan.

"Kesembilan ABK akan diisolasi mandiri di kapal dengan pengawasan personel Lanal Tarempa sehingga dapat meyakinkan ABK tersebut tidak membawa wabah Covid-19 ke Anambas," kata Ricky.

Untuk diketahui Komandan KRI Tjiptadi-381 Letkol Laut (P) Ricky Intriadi, merupakan lulusan Akademi Angkatan Laut tahun 2002 yang merupakan putra terbaik Aceh, asal Lhokseumawe.(*)

VIDEO Heboh Penemuan Bayi Dikubur Hidup-hidup oleh Ibunya di Aceh Tengah

Bikin Tari Massal MTQ, Seniman Gayo Ibrahim Kadir Dapat Hadiah Rumah dari A Madjid Ibrahim

Mahasiswa di Universitas Negeri Bakal dapat Pulsa Rp 150 Ribu, Bagaimana dengan yang Swasta?

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved