3 Gadis di Bawah Umur Diajak Tinggal Bersama, Ternyata Dijual ke Pria Hidung Belang, Segini Tarifnya
WIL dan WN sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditangkap polisi pada Selasa (1/9/200).
Sebelumnya diberitakan, Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease menangkap seorang pria berinisial WIL dan seorang wanita berinisial WA yang berprofesi sebagai muncikari prostitusi online di Kota Ambon, Selasa (1/9/2020).
Kedua pelaku ditangkap di lokasi berbeda yakni di Kota Ambon dan Pulau Saparua, Kabupaten Maluku Tengah.
“Untuk tersangka ada dua orang yang kami tangkap, pertama WA itu ditangkap di indekosnya di daerah Silale, Ambon, dan WIL ditangkap di Saparua,” kata Kasat Reskrim Polresta Pulau Ambon, AKP Mido Manik di ruang kerjanya, Selasa petang.
Berdasarkan pemeriksaan sementara, kedua pelaku beraksi sejak Juli 2020.
Mereka menggunakan aplikasi pesan instan untuk menggaet pelanggan.
Sebanyak tiga perempuan berstatus di bawah umur menjadi korban dalam kasus ini.
Ketiga korban itu tinggal bersama salah satu tersangka.
Dalam kasus ini, polisi telah menyita beberapa buah busana perempuan dan ponsel yang digunakan para tersangka.
Mido mengatakan dari hasil penyelidikan sementara, para korban yang tinggal bersama tersangka sudah melayani pria hidung belang masing-masing enam kali.
Dari sekali transaksi yang dilakukan, para korban dibayar sebesar Rp 350.000 hingga Rp 400.000.
Uang itu dibagikan kepada kedua tersangka.
Kasus itu terbongkar saat kedua pelaku mendapatkan informasi kasus dugaan prostitusi online yang melibatkan anak di bawah umur.
“Untuk korban lainnya saat ini kita masih mendalami ya,” jelasnya.
• Merugi Karena Harga Anjlok, Petani Jagung di Aceh Timur Minta Pemerintah Stabilkan Harga
• Kisah Keganasan Bujang Senang, Buaya Raksasa yang Berhasil Ditaklukkan dengan Paku
• Oknum TNI yang Perlihatkan Pistol ke Petugas Covid-19 Ditangkap, Tak Terima Ditegur
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Diajak Tinggal Bersama, 3 Gadis di Bawah Umur Dijual ke Pria Hidung Belang"