Hukuman Cambuk
Besok, Pasangan Zina Dicambuk 100 Kali di Halaman Masjid Agung Jantho
Pasangan yang akan menjalani hukuman cambuk sebanyak 100 kali itu, yakni Joni Rama Putra dan Rini Putriani.
Penulis: Asnawi Luwi | Editor: Taufik Hidayat
Laporan Asnawi Luwi | Aceh Besar
SERAMBINEWS.COM, JANTHO - Pasangan perzinahan akan menjalani uqubat cambuk sebanyak 100 kali di halaman Masjid Agung Al-Munawwarah Kota Jantho, Aceh Besar, Jumat (4/9/2020) pukul 13.30 WIB.
Pasangan perzinahan ini melanggar pasal 33 ayat (1) Qanun Aceh nomor 6 tahun 2014, tentang hukum zinayat.
Berdasarkan surat perintah pelaksanaan putusan Mahkamah Syariyah Jantho, sesuai nomor print/1061/L.1/27/Enz.3/09/ 2020/ tanggal 1 September 2020 atas nama Rini Putriani dan nomor print /1062/L.1/17/Enz.3/09/2020/ tanggal 1 September 2020 atas nama Joni Rama Putra.
"Mereka akan melaksanakan dengan sebaik-baiknya uqubat cambuk terhadap terhukum Rini Putriani dan Joni Rama Putra masing-masing 100 kali cambukan.
"Besok rencananya akan dilaksanakan uqubat cambuk terhadap terhukum pelanggar Qanun Syariat Islam Rini Putriani dan Joni Rama Putra," Ujar Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Aceh Besar, Rajendra D Wiritanaya SH didampingi Jaksa Penuntut Umum (JPU), Agus Kelana Putra SH MH kepada Serambinews.com, Kamis (3/9/2020).
JPU yang terdiri dari Agus Kelana Putra SH MH, Muhadir SH, Taqdirullah SH, Ardyansyah SH akan melaksanakan putusan terhadap nomor 12/JN/2020/MS-JTH, tanggal 6 Agustus 2020 atas nama terhukum Joni Rama Putra dan putusan nomor 13/JN/2020/MS-JTH tanggal 6 Agustus 2020 atas nama terhukum Rini Putriani.
Proses eksekusi cambuk akan dilaksanakan sesuai dengan protokol kesehatan (Prokes) Covid-19 guna mencegah penyebaran virus corona di Aceh Besar dan waspadai transmisi lokal Covid-19.
Menurut JPU Kejari Aceh Besar, Agus Kelana Putra SH MH, pasangan tersebut melanggar pasal 33 ayat (1) Qanun Aceh nomor 6 tahun 2014, tentang hukum zinayat akan dicambuk sebanyak 100 kali oleh tim Algojo Satpol PP dan WH Aceh Besar di Halaman Masjid Agung Al- Munawwarah Kota Jantho.
Sementara itu, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP dan WH) Kabupaten Aceh Besar M Rusli SSos MAP mengatakan, dalam pengamanan uqubat cambuk terhadap terhukum perzinaan akan melibatkan sekitar 50 orang personil Satpol PP.(*)
• Fakta Pesta Seks Pria Gay di Jakarta, 1 Orang Positif HIV, Terungkap Obrolan Rahasia Grup WhatsApp
• Viral, Pengguna TikTok Bertanya ke Bengkel tentang Asal Usul Nama Kunci Inggris, Ini Jawabannya
• Pria Aceh Utara Ini Ingin Ziarahi Makam Ibunya yang Meninggal karena Digoroknya, Berkas ke Jaksa
• Hari Ini Aceh Besar Catat 13 Pasien Positif Covid-19, Kecamatan Pulo Aceh dan Leupung Masih Steril
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/rajendradwiritanayash.jpg)