Breaking News

Berita Aceh Utara

Pria Aceh Utara Ini Ingin Ziarahi Makam Ibunya yang Meninggal karena Digoroknya, Berkas ke Jaksa

Tersangka mengaku menyesal telah membunuh ibunya, apalagi dengan cara sadis seperti itu.

Penulis: Jafaruddin | Editor: Mursal Ismail
Dokumen Kejari Aceh Utara 
Jaksa Penuntut Umum Kejari Aceh Utara menginterogasi tersangka kasus pembunuhan ibunya saat pelimpahannya dari Polres Aceh Utara ke Kejari Aceh Utara. 

Tersangka mengaku menyesal telah membunuh ibunya, apalagi dengan cara sadis seperti itu. 

Laporan Jafaruddin I Aceh Utara 

SERAMBINEWS.COM,LHOKSUKON – Nasrul (43), anak yang menggorok leher ibunya Fatimah (63) hingga meninggal, kini penahanannya disambung oleh Kejari Aceh Utara. 

Hal ini menyusul perkara ini sudah selesai di tingkat penyidikan Polres Aceh Utara dan dilimpahkan ke Kejari Aceh Utara, Kamis (3/9/2020) sekira pukul 10.30 WIB.  

Pelimpahan itu dilakukan polisi setelah jaksa peneliti berkas menyampaikan berkas kasus tersebut sudah memenuhi unsur secara materil dan formil atau lengkap (P21).

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Aceh Utara Pipuk Firman Priyadi MH, melalui Kasi Pidana Umum (Pidum) Yudhi Permana SH, mengaku sempat mengintrogasi tersangka saat pelimpahan itu. 

Tersangka mengaku menyesal telah membunuh ibunya, apalagi dengan cara sadis seperti itu. 

Satpol PP Dan WH Bireuen Pasang Plang Imbauan di Krueng Simpo, Ini Tujuannya

Fakta Pesta Seks Pria Gay di Jakarta, 1 Orang Positif HIV, Terungkap Obrolan Rahasia Grup WhatsApp

Jika Kumat, Atasi Asam Lambung dengan Kunyit, Apakah Itu Efektif?

“Tersangka mengaku ingin menziarahi makam ibunya nantinya setelah sudah bebas dalam kasus tersebut.

Namun, tersangka menyebutkan tidak mengetahui dimana ibunya dikebumikan, karena ia sudah ditahan,” kata  Yudhi mengutip keterangan tersangka. 

Warga asal Gampong Alue Bili Rayeuk, Kecamatan Baktiya, Aceh Utara, yang dulunya sehari-hari bekerja sebagai tukang ini juga mengaku rindu terhadap anaknya. 

Pasalnya, ia tak pernah melihatnya lagi sejak ia ditahan atas kasus tersebut sejak Juni 2020. 

“Tersangka mengaku selama ditahan hanya dikunjungi istrinya.

Sedangkan anaknya belum, sehingga ia mengaku rindu," kata Yudhi Permana. 

Tadi jaksa setelah menerima tersangka bersama berkas perkara itu serta barang buktnya, kemudian membawa tersangka ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Lhoksukon, Aceh Utara untuk ditahan selama 20 hari.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved