Breaking News

Dinilai Liberal, Anggota DPR RI Minta Cabut Pembahasan Klaster Pendidikan dari RUU Cipta Kerja

"Soalnya sudah melenceng dari hakikat pendidikan dalam konstitusi kita,” kata Abdul Fikri di Gedung DPR RI, Rabu (2/8/2020).

Penulis: Fikar W Eda | Editor: Mursal Ismail
hand over dokumen pribadi
Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Abdul Fikri Faqih 

"Soalnya sudah melenceng dari hakikat pendidikan dalam konstitusi kita,” kata Abdul Fikri di Gedung DPR RI, Rabu (2/8/2020).

Laporan Fikar W Eda | Jakarta

SERAMBINEWS.COM, JAKARTA - Anggota DPR RI, Abdul Fikri Faqih meminta klaster Pendidikan dicabut seluruhnya dari substansi Rancangan Undang-Undang tentang Cipta Lapangan Kerja (RUU Cipta Kerja).

“Semua substansi terkait pendidikan, termasuk yang mengubah UU Sisdiknas, UU Pendidikan Tinggi, UU Guru dan Dosen, dan UU Pendidikan Kedokteran harus dicabut.

Soalnya sudah melenceng dari hakikat pendidikan dalam konstitusi kita,” kata Abdul Fikri di Gedung DPR RI, Rabu (2/8/2020).

Fikri menduga adanya unsur pemaksaan pendidikan menjadi lebih liberal di dalam RUU Cipta Kerja dengan mengubah pasal-pasal di dalam UU yang mengurusi pendidikan tersebut.

“Pendidikan adalah hak dasar yang dijamin konstitusi kita, masa depan bangsa ini jangan dipertaruhkan hanya segelintir pasal dalam RUU Cipta Kerja,” ucap Fikri. 

Kelapa Muda Bakar Lampuja Kini Juga Tersedia di Jazeerah Kupi Banda Aceh

Lucinta Luna Dituntut 3 Tahun Penjara & Denda Rp 25 juta atas Kasus Narkoba, Abash Tak Menyangka

Anak Tujuh Tahun Meninggal karena Kelaparan, Ibu Duduk di Samping Mayat Selama 3 Hari

Wakil Ketua Komisi X DPR R yang antara lain membidangi pendidikan ini tegas menolak segala bentuk justifikasi atas liberalisasi pendidikan, apalagi dikuatkan dengan perundangan seperti di dalam RUU Cipta Kerja.

“Bahkan Preambul konstitusi UUD 1945 kita langsung menyebut soal kewajiban pemerintah.

Salah satunya untuk mencerdaskan kehidupan bangsa, yaitu dengan menyelenggarakan sistem pendidikan nasional, bukan menyerahkannya secara komersil,” kata dia.

Selanjutnya, kewajiban pemerintah juga tertulis dalam Pasal 31 UUD 1945.

Pasal 31 Ayat 3 menyebutkan “Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional, yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa yang diatur dengan undang-undang”.

Sementara UUD 1945 Pasal 31 ayat 5 menyebutkan “Pemerintah memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi dengan menunjang tinggi nilai-nilai agama dan persatuan bangsa untuk kemajuan peradaban serta kesejahteraan umat manusia”.

Fikri menambahkan, Draft RUU Cipta Kerja buatan pemerintah, telah melanggar kodrat konstitusi dengan mewajibkan institusi pendidikan mengurus izin berusaha. 

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved