Berita Nagan Raya

Kemenaker Keluarkan 37 TKA Cina dari Proyek PLTU 3-4 Nagan Raya, Terbukti tidak Miliki Izin Kerja

Binwas Kemenaker RI mengeluarkan rekomendasi bahwa TKA Cina yang berjumlah 37 orang dari 39 orang harus dikeluarkan dari kompleks proyek PLTU 3-4

Penulis: Rizwan | Editor: Mursal Ismail
SERAMBINEWS.COM/RIZWAN
TKA Cina tiba di Terminal Bandara CND Nagan Raya, Jumat (28/8/2020) 

Binwas Kemenaker RI mengeluarkan rekomendasi bahwa TKA Cina yang berjumlah 37 orang dari 39 orang harus dikeluarkan dari kompleks proyek PLTU 3-4 karena belum mengantong izin kerja.

Laporan Rizwan | Nagan Raya

SERAMBINEWS.COM, SUKA MAKMUE – Tim Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker) RI mengeluarkan paksa 37 dari 39 tenaga kerja asing (TKA) Cina yang berada di proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) 3-4. 

Mereka dikeluarkan pada Kamis (3/9/2020) siang.

Tim Kemenaker dari Bidang Pembinaan dan Pengawasan (Binwas) turun ke Nagan Raya sejak Rabu lalu setelah heboh pemberitaan di media massa terkait kedatangan 39 TKA Cina yang diketahui belum memiliki izin kerja.

Tim Kemenaker datang ke Nagan Raya beranggotakan 4 orang adalah J Erikson P Sinambela SH MH, M Rizki Nasution SH, Dede Supriyatna SE, dan Hamzah SH.

Keberadaan tim pengawasan dari Kemenaker RI di Nagan Raya sejak Rabu hingga Kamis memeriksa semua kelengkapan dokumen kerja terhadap TKA Cina yang berjumlah 39 orang yang tiba pada Jumat pekan lalu.

Wisuda Perdana Santri Dayah Misbahudh Dhulam Al - Aziziyah

Anggota DPR Asal Aceh Ingatkan Tiga Menteri untuk Prioritaskan Pembangunan Infrastruktur di Aceh

VIDEO Viral Bayi Gajah Mati Setelah Ditabrak Mobil, Sang Induk Coba Bangunkan Anaknya

Tim turut didampingi Kadis Nakertrans Nagan Raya Rahmattullah dan pengawas Disnakermobduk Aceh serta tim Imigrasi Meulaboh serta pihak kepolisian, TNI dan Muspika Kuala Pesisir di Nagan Raya.

Pertemuan membahas soal TKA Cina sempat alot, karena dalih alasan pandemi Covid-19 serta ditolak oleh warga bila berada di luar PLTU sehingga meminta isolasi sementara di kompleks PLTU di Desa Suak Puntong Kecamatan Kuala Pesisir.

Akhirnya pada Kamis siang, Binwas Kemenaker RI mengeluarkan rekomendasi bahwa TKA Cina yang berjumlah 37 orang dari 39 orang harus dikeluarkan dari kompleks proyek PLTU 3-4 karena belum mengantong izin kerja.

Dari pemeriksaan terbukti bahwa hanya baru 2 orang yang mengantongi izin kerja. 

Meski sebelumnya sempat beredar kabar hingga 12 orang, ternyata yang belum melengkapi izin kerja sebanyak 37 orang dan harus dikeluarkan dari lokasi proyek.

Namun pekerja warga negara asing itu baru dibenarkan kembali ke proyek PLTU setelah mereka mengantongi izin kerja, sebab sejauh ini TKA Cina tersebut hanya mengantongi izin/visa kunjungan ke Indonesia.

Jelang sore ini, pekerja TKA Cina mereka dibawa ke luar dari PLTU menggunakan sejumlah mobil penumpang dan dibawa ke Banda Aceh, sebab di Nagan Raya dipastikan akan ditolak oleh masyarakat terkait kecemasan pandemi Covid-19.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved